Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAH | REGIONALEKONOMI & BISNISPERISTIWA

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Jukir Resmi, Warga Ber-KTP Surabaya Bisa Daftar dan Dukung Parkir Digital

11
×

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Jukir Resmi, Warga Ber-KTP Surabaya Bisa Daftar dan Dukung Parkir Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dishub Surabaya Terapkan Sistem Modern Berbasis NFC, Calon Juru Parkir Wajib Punya Smartphone dan Printer Bluetooth

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuka peluang kerja baru bagi masyarakat melalui program pendaftaran juru parkir (jukir) resmi untuk kategori Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP).

Program yang dibuka melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem parkir sekaligus penataan parkir yang lebih tertib, aman, dan berbasis digital di Kota Pahlawan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan terbaru itu, warga Surabaya yang ingin menjadi jukir resmi diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administrasi dan teknis, termasuk memiliki perangkat pendukung sistem parkir digital.

Calon Jukir Wajib Ber-KTP Surabaya dan Punya Smartphone NFC

Berdasarkan Keputusan Kepala Dishub Kota Surabaya Nomor 500.11.33/8508/436.7.12/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Juru Parkir Baru, seluruh calon jukir utama maupun pembantu wajib berstatus warga Surabaya.

Selain menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), para pendaftar juga diwajibkan memiliki smartphone dengan fitur NFC (Near Field Communication) serta printer thermal bluetooth.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung implementasi sistem parkir digital yang tengah dikembangkan Pemkot Surabaya.

“Calon jukir wajib mendukung program parkir digital Surabaya melalui penggunaan perangkat berbasis NFC dan printer thermal bluetooth,” demikian ketentuan Dishub Surabaya.

Untuk jukir utama kategori Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), calon pendaftar juga diwajibkan membawa surat kuasa atau surat pernyataan bermaterai dari pemilik usaha yang diketahui RT dan RW setempat.

Sementara untuk jukir pembantu, wajib melampirkan surat penunjukan resmi dari jukir utama.

TKP Wajib Dapat Rekomendasi OPD dan Surat Kewilayahan

Berbeda dengan kategori TJU, calon jukir utama Tempat Khusus Parkir (TKP) wajib melampirkan surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset terkait.

Selain itu, calon jukir TKP juga harus menyertakan surat keterangan kewilayahan lengkap dengan stempel RT, RW, lurah, hingga camat.

Dishub Surabaya menegaskan seluruh jukir yang lolos nantinya wajib menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk komitmen mendukung sistem parkir modern dan transparan di Surabaya.

Pemkot Dorong Sistem Parkir Transparan dan Tertib

Program digitalisasi parkir ini dinilai menjadi langkah strategis Pemkot Surabaya dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus meminimalkan praktik parkir liar dan kebocoran pendapatan daerah.

Selain itu, sistem pembayaran dan pengelolaan berbasis teknologi diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kenyamanan masyarakat saat menggunakan layanan parkir di Surabaya.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait jadwal, lokasi pendaftaran, maupun ketentuan terbaru dapat memantau akun Instagram resmi Dishub Surabaya di @dishubsurabaya.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi layanan kota pintar (smart city) yang terus dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya di berbagai sektor pelayanan publik. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemkot Surabaya membuka pendaftaran jukir resmi untuk TJU dan TKP.
  • Calon jukir wajib ber-KTP Surabaya.
  • Pendaftar diwajibkan memiliki smartphone fitur NFC dan printer thermal bluetooth.
  • Program mendukung implementasi sistem parkir digital Surabaya.
  • Jukir utama TJU wajib membawa surat kuasa dari pemilik usaha.
  • Jukir TKP wajib mendapat rekomendasi OPD dan surat kewilayahan lengkap.
  • Seluruh jukir resmi wajib menandatangani kontrak kerja.
  • Digitalisasi parkir ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan menekan parkir liar.