Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASI

Sidang Suap Impor Bea Cukai Rp63 Miliar Bergulir, Eks Pejabat Intelijen Bea Cukai Jadi Saksi KPK

27
×

Sidang Suap Impor Bea Cukai Rp63 Miliar Bergulir, Eks Pejabat Intelijen Bea Cukai Jadi Saksi KPK

Sebarkan artikel ini
Jaksa KPK M. Takdir
Jaksa KPK M. Takdir
Example 468x60

Petinggi PT Blueray Cargo didakwa suap pejabat Bea Cukai dengan uang, mobil mewah hingga jam tangan premium

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sidang kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi guna membuktikan dakwaan terhadap para petinggi PT Blueray Cargo yang diduga terlibat praktik suap miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Jaksa KPK M. Takdir mengatakan, persidangan kini memasuki tahap pembuktian setelah para terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Hari ini saksi-saksi yang hadir adalah Orlando Hamonangan, Yohanes Setiawan, Vini Liverie Vi, Indra Setiawan Putra, dan Andreas Budi Santoso,” ujar Jaksa KPK M. Takdir, Rabu (20/5/2026).

Salah satu saksi yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Petinggi PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan dan pengurusan impor barang milik PT Blueray dipermudah.

Penerima suap disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di antaranya:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal
  • Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono
  • Orlando Hamonangan Sianipar

“Pemberian dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan impor barang,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Suap Capai Rp63,1 Miliar dan Barang Mewah

Jaksa KPK mengungkap total dugaan suap dalam perkara tersebut mencapai Rp63,1 miliar.

Nilai itu terdiri dari uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tak hanya uang, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai barang mewah kepada pejabat Bea Cukai, termasuk:

  • Jam tangan merek Tag Heuer
  • Mobil Mazda CX-5
  • Fasilitas hiburan eksklusif

Seluruh pemberian tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik suap sistematis dalam pengurusan importasi barang yang melibatkan pejabat strategis di institusi Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyuapan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi impor tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Sidang kasus suap importasi Bea Cukai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • KPK menghadirkan lima saksi termasuk mantan pejabat intelijen Bea Cukai.
  • Tiga petinggi PT Blueray Cargo menjadi terdakwa kasus suap.
  • Dugaan suap dilakukan untuk mempermudah pengawasan impor barang.
  • Total nilai suap mencapai Rp63,1 miliar.
  • Barang mewah seperti jam Tag Heuer dan Mazda CX-5 ikut diberikan.
  • Suap diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.