Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejati Jatim Kebut Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungli ESDM, Isu Pengembalian Uang Disorot

28
×

Kejati Jatim Kebut Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungli ESDM, Isu Pengembalian Uang Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejati Jatim Kembali Periksa Saksi Kasus ESDM

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan terkait proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan bahwa penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi.

“Kalau pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut untuk kecepatan penyelesaian BAP,” ujar Adnan, Senin (18/5/2026).

Isu Pengembalian Uang Jadi Sorotan

Adnan juga menanggapi kabar terkait dugaan pengembalian uang oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Jatim yang belakangan menjadi perhatian publik.

Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kabar tersebut.

“Kalau ada pengembalian nanti tim penyidik Pidsus Kejati Jatim akan memberikan klarifikasi,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi publik terkait kemungkinan adanya aliran dana dalam perkara dugaan pungli dan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik.

Penyidikan Dipercepat karena Masa Penahanan

Kejati Jatim menegaskan percepatan pemeriksaan bukan berarti dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Adnan, langkah tersebut dilakukan karena proses penahanan para tersangka memiliki batas waktu sesuai ketentuan hukum.

“Karena sudah dibatasi waktu penahanan,” tegasnya.

Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam peran masing-masing pihak dalam perkara yang menyeret pejabat Dinas ESDM Jawa Timur tersebut.

Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Jatim.

Ketiganya diduga terlibat praktik pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan dalam pengurusan perizinan.

Tiga tersangka tersebut yakni:

  • Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim
  • Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan
  • Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Bidang Geologi Air Tanah (GAT)

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan perizinan sektor pertambangan dan sumber daya alam di Jawa Timur.

Kejati Jatim memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejati Jatim kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi ESDM Jatim.
  • Penyidikan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
  • Isu pengembalian uang oleh Sekdis ESDM menjadi sorotan.
  • Kejati menyebut klarifikasi akan disampaikan penyidik jika ada pengembalian uang.
  • Pemeriksaan dipercepat karena masa penahanan tersangka terbatas.
  • Tiga pejabat ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kasus meliputi dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan perizinan.
  • Penyidik masih mendalami peran para pihak terkait.