JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan importasi barang.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) untuk mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan bea dan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang dipanggil merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sejumlah seksi intelijen kepabeanan dan cukai.
“Hari ini Selasa (19/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Beberapa pegawai yang dipanggil antara lain Akhmad Zulfan Rosadi dari Seksi Intelijen Cukai, Nico Ahmad Affandy dari Seksi Intelijen Kepabeanan 2, serta Neta Akbardani dari Seksi Intelijen Kepabeanan 1.
Selain itu, penyidik juga memanggil Welvianus, Harry Perdana Lang, Aulia Elang Willmania, M Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M Ikram, Yogasidi, dan Farid Agung Kurniawan.
KPK Dalami Dugaan Suap Importasi
KPK hingga kini belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Namun, pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi terkait pengurusan importasi barang dan penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka dugaan suap importasi barang.
Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan importasi.
Bermula dari Pengaturan Jalur Importasi
KPK mengungkap kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika sejumlah pihak diduga melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur untuk memuluskan proses importasi tertentu dengan imbalan uang.
Penyidik juga sebelumnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada Februari 2026 lalu.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi di lingkungan bea dan cukai kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengawasan impor barang dan potensi kerugian negara.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan praktik pengaturan jalur importasi ilegal di lingkungan DJBC.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik dan pengawasan perdagangan internasional. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa 12 pegawai DJBC terkait dugaan korupsi importasi barang.
- Para saksi berasal dari seksi intelijen kepabeanan dan cukai.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi.
- Kasus sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal turut menjadi tersangka.
- Dugaan korupsi terkait pengaturan jalur importasi barang.
- KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
- Penyidik masih mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak lain.

















