Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Eks Wadir RSUD dr Iskak Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

22
×

Eks Wadir RSUD dr Iskak Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Eks Wakil Direktur RSUD dr Iskak Divonis 5 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan, dalam kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sementara itu, staf keuangan RSUD dr Iskak, Reni Budi Kristanti, divonis dua tahun penjara dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Sidang putusan terhadap kedua terdakwa digelar pada Senin (18/5/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang kami dakwakan,” ujar Roni.

Yudi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,9 Miliar

Selain hukuman badan lima tahun penjara, Yudi Rahmawan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Yudi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan empat tahun penjara.

“Untuk Yudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp3,9 miliar,” jelas Roni.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung.

Vonis Staf Keuangan Lebih Ringan

Sementara terdakwa kedua, Reni Budi Kristanti, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Reni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Vonis terhadap Reni diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman lima tahun penjara.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-pikir

Meski putusan telah dibacakan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tambah Roni.

Modus Korupsi SKTM Rugikan Negara Rp4,3 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung pada periode 2022–2024.

Program tersebut seharusnya membantu pasien kurang mampu mendapatkan potongan biaya pengobatan dari pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, pasien pengguna SKTM diduga masih ditarik biaya melebihi ketentuan yang seharusnya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp4,302 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. (*)


Poin Utama Berita

  • Eks Wakil Direktur RSUD dr Iskak divonis 5 tahun penjara.
  • Kasus terkait korupsi program SKTM periode 2022–2024.
  • Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,9 miliar.
  • Staf keuangan rumah sakit divonis 2 tahun penjara.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,302 miliar.
  • Modus korupsi dilakukan terhadap pasien pengguna SKTM.
  • Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.
  • Kasus menjadi sorotan karena menyangkut layanan pasien miskin.