Noel Luapkan Kekecewaan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, meluapkan kekecewaannya usai dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel menilai tuntutan terhadap dirinya terasa tidak adil jika dibandingkan dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugiannya jauh lebih besar.
“Yang korupsi Rp75 miliar cuma 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” ujar Noel usai persidangan.
Noel Bandingkan Tuntutan dengan Koruptor Lain
Dalam pernyataannya, Noel secara terbuka membandingkan tuntutan hukuman yang diterimanya dengan terdakwa kasus korupsi lain.
Ia menyindir adanya selisih hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan nilai kerugian negara.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” katanya.
Meski begitu, Noel mengaku hukuman penjara tetap menjadi hal yang sangat berat bagi siapa pun.
“Mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka,” ucapnya.
Bantah Ambil Uang Rakyat
Noel juga menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat sebagai pejabat negara.
Ia mengklaim selama ini hanya menjalankan kebijakan sesuai arahan pemerintah dan presiden.
“Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegas Noel.
Selain itu, Noel membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengklaim tuduhan tersebut tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Jaksa Nilai Noel Terbukti Korupsi
Sementara itu, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, Noel dituntut pidana penjara lima tahun serta denda Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga menyebut Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Namun, terdapat hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Diduga Terima Rp4,4 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp4,435 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3.
Dari jumlah tersebut, Noel diketahui telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK.
Karena itu, jaksa tetap menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Delapan Terdakwa Lain Juga Dituntut
Selain Noel, jaksa juga menuntut delapan terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi sertifikasi K3.
Salah satu tuntutan terbesar dijatuhkan kepada Irvian Bobby Mahendro yang dibebani uang pengganti mencapai Rp60,3 miliar.
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider pidana kurungan 90 hari. (*)
Poin Utama Berita
- Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3.
- Noel mengaku kecewa dan membandingkan tuntutannya dengan koruptor lain.
- Noel menyebut hukuman penjara terasa berat meski hanya beberapa hari.
- Jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
- Noel dituntut membayar denda Rp250 juta.
- Noel diduga menerima uang Rp4,435 miliar.
- Sebagian uang sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke KPK.
- Delapan terdakwa lain juga dituntut dalam kasus yang sama.

















