Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Biadab! Driver Ojol di Surabaya Setubuhi Putri Kandung Selama 3 Tahun, Modus Manfaatkan Istri Pengajian

31
×

Biadab! Driver Ojol di Surabaya Setubuhi Putri Kandung Selama 3 Tahun, Modus Manfaatkan Istri Pengajian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | sentrapos.co.id – Aksi bejat seorang ayah kandung kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang driver ojek online (ojol) berinisial YS (48), warga Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya sendiri, SDP (17), selama tiga tahun berturut-turut.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VII SMP hingga kini menginjak bangku SMA.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Perbuatan ini dilakukan sejak korban kelas 1 SMP kurang lebih sampai dengan 1 SMA oleh bapak kandungnya sendiri,” tegas AKBP Melatisari di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/5/2026).

Kronologi dan Modus Pelaku Berdasarkan hasil penyidikan, YS pertama kali melakukan pencabulan pada tahun 2023. Memasuki tahun 2025, aksi pelaku semakin menjadi-jadi dengan memaksa korban melakukan persetubuhan. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang tidak berada di tempat.

“Ibunya ini ibu rumah tangga. Jadi, kalau ada momen seperti saat ibunya pergi pengajian, di situlah pelaku melancarkan aksinya,” tambah Melatisari.

Untuk membungkam korban, YS kerap melontarkan ancaman dan tekanan psikologis. Hal ini membuat SDP merasa tertekan dan tidak berani melapor selama bertahun-tahun. Namun, pada April 2026, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada sang ibu.

Terancam Hukuman Berat Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada 28 April 2026. Polisi menyebut motif utama pelaku adalah murni karena dorongan hawa nafsu yang tidak terkendali. Pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut dengan intensitas seminggu hingga dua minggu sekali.

“Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri karena alasan tidak dapat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.

Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat 4 dan 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. (*)


Poin Utama Berita

  • Tersangka: YS (48), seorang driver ojek online di Surabaya.

  • Korban: SDP (17), putri kandung tersangka.

  • Durasi Kejahatan: Berlangsung selama 3 tahun (sejak korban kelas 1 SMP hingga 1 SMA).

  • Modus Operandi: Menunggu istri pergi pengajian dan melakukan ancaman agar korban tidak melapor.

  • Frekuensi: Aksi dilakukan rutin satu hingga dua kali seminggu.

  • Jeratan Hukum: UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dan KUHP Baru No. 1 Tahun 2023 dengan pemberatan hukuman.