JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polemik penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 terus menjadi perhatian publik dan parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah menyiapkan solusi nasional yang adil dan menyeluruh agar nasib ratusan ribu guru honorer tidak terkatung-katung.
Sorotan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
SE itu memicu keresahan karena masa penugasan guru non-ASN dibatasi hingga akhir 2026. Sebagian pihak menafsirkan aturan tersebut sebagai sinyal berakhirnya kesempatan guru honorer mengajar mulai 2027.
Menanggapi hal tersebut, Khozin menegaskan penyelesaian masalah guru honorer harus dilakukan dalam kerangka reformasi manajemen ASN nasional sesuai amanat Undang-Undang ASN.
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan dalam kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin, Senin (11/5/2026).
237 Ribu Guru Honorer Resah
Terbitnya SE Mendikdasmen disebut membuat sekitar 237.146 guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan pada awal 2027.
Namun, Kemendikdasmen menegaskan aturan tersebut justru diterbitkan agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026.
Pemerintah juga memastikan para guru tetap menerima gaji selama masa transisi berlangsung.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menjelaskan penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi pelaksanaan UU ASN yang mengarahkan tenaga pendidik menjadi PPPK atau PNS.
DPR Tawarkan Dua Opsi Solusi
Muhammad Khozin menawarkan dua opsi penyelesaian untuk mengatasi polemik guru honorer.
Opsi pertama ditujukan bagi daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang agar mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK,” ujarnya.
Khozin menyebut berdasarkan data Kemendagri terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah dengan kapasitas fiskal sedang yang dinilai mampu menjalankan skema tersebut.
Sementara bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya afirmasi khusus dari pemerintah pusat.
“Khusus daerah dengan kapasitas fiskal lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” tegas politikus PKB tersebut.
Indonesia Masih Kekurangan Ratusan Ribu Guru
Khozin menilai solusi guru honorer harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan BKN.
Ia mengingatkan Indonesia saat ini masih membutuhkan sekitar 480 ribu guru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.
Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan agar pemerintah daerah tidak menghentikan guru honorer di tengah proses penataan ASN nasional.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegas Nunuk.
Menurutnya, kebutuhan guru nasional masih sangat tinggi karena setiap tahun sekitar 60 hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.
Pemerintah kini masih membahas skema rekrutmen dan penataan tenaga pendidik lintas kementerian untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib guru honorer. (*)
Poin Utama Berita
- DPR RI menyoroti polemik guru non-ASN jelang 2027.
- SE Mendikdasmen memicu keresahan sekitar 237 ribu guru honorer.
- Pemerintah menegaskan tidak ada larangan guru mengajar, hanya penghapusan status non-ASN.
- Komisi II DPR menawarkan dua opsi solusi untuk guru honorer.
- Daerah dengan fiskal kuat diminta mengangkat guru menjadi PPPK.
- Daerah fiskal lemah diusulkan mendapat afirmasi pemerintah pusat.
- Indonesia disebut masih kekurangan sekitar 480 ribu guru.
- Penataan guru honorer melibatkan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

















