JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), meski status tenaga non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus mulai 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Nunuk, pemerintah bersama Kementerian PANRB saat ini masih menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru nasional ke depan, termasuk skema seleksi bagi guru non-ASN.
“Beliau menyampaikan tidak akan ada PHK massal, karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk mengutip pernyataan MenPANRB Rini Widyantini.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar
Nunuk menegaskan para guru honorer diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan ASN diselesaikan pemerintah.
Ia menekankan bahwa yang dihapus pemerintah adalah status non-ASN, bukan menghentikan guru untuk mengajar.
“Yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan membuka proses seleksi bagi guru non-ASN dengan mekanisme yang disebut lebih adil dan berpihak kepada tenaga pendidik.
“Nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai ketentuan,” katanya.
237 Ribu Guru Honorer Masih Aktif
Kemendikdasmen mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri berdasarkan data Dapodik.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan keberadaan guru honorer untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Nunuk menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam proses transisi penghapusan tenaga honorer nasional.
“Di satu sisi sudah tidak boleh ada tenaga non-ASN, tetapi di sisi lain masih ada guru yang belum terangkut dan masih dibutuhkan pemerintah daerah,” ujarnya.
SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Penugasan
Sebagai solusi transisi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 agar pemerintah daerah tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN.
SE tersebut menjadi dasar hukum bagi dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertahankan guru honorer aktif di sekolah negeri.
Selain menjamin kepastian kerja, aturan itu juga memberi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi.
Guru Masih Bisa Dapat Tunjangan
Dalam SE tersebut, pemerintah juga membuka peluang pemberian penghasilan dan tunjangan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetap bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sementara daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.
Saat ini, pemerintah masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sebelum membuka rekrutmen baru.
Proses penentuan formasi dan mekanisme seleksi ASN selanjutnya akan dilakukan bersama Kementerian PANRB. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal guru honorer.
- Status non-ASN akan dihapus mulai 2026 sesuai UU ASN.
- Guru honorer tetap diminta mengajar seperti biasa.
- Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi guru non-ASN.
- Terdapat 237.196 guru non-ASN aktif di sekolah negeri.
- Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026.
- Guru non-ASN masih berpeluang menerima tunjangan dan tambahan penghasilan.
- Pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan guru honorer.

















