Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Panggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Polemik Penghapusan Guru Honorer 2027 Memanas

23
×

DPR Panggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Polemik Penghapusan Guru Honorer 2027 Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polemik penghapusan status guru honorer atau non-ASN mulai tahun 2027 terus menuai perhatian publik dan kalangan pendidikan nasional.

Komisi X DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti guna meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Rapat kerja antara DPR dan Kemendikdasmen dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pembahasan soal nasib guru honorer menjadi salah satu agenda utama dalam rapat tersebut.

“Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang rapat kerja. Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan guru non-ASN,” ujar Lalu Hadrian Irfani, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, DPR ingin memperoleh penjelasan secara utuh terkait kebijakan pemerintah yang menghapus status honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Pemerintah Hapus Status Honorer Mulai 2027

Kebijakan penghapusan guru honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya akan diakui dalam tiga kategori:

  • ASN
  • PPPK
  • PPPK Paruh Waktu

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, istilah “honorer” secara resmi akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah mulai tahun 2027.

“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti.

Menurut Mu’ti, sebenarnya kebijakan tersebut direncanakan berlaku penuh sejak 2024. Namun pelaksanaannya ditunda dan baru efektif diberlakukan mulai 2027 karena berbagai pertimbangan.

Guru Akan Diarahkan ke Skema PPPK

Pemerintah memastikan para guru tetap akan mendapatkan kesempatan mengajar melalui mekanisme baru.

Guru yang belum memiliki sertifikasi nantinya akan diarahkan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sementara urusan penggajian PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah pusat menyatakan siap membantu apabila ada daerah yang mengalami kendala anggaran.

“Semua guru akan diupayakan memperoleh sertifikasi. Yang belum lulus sertifikasi akan diarahkan ke PPPK paruh waktu,” jelas Abdul Mu’ti.

DPR Soroti Nasib Ratusan Ribu Guru Honorer

Rencana penghapusan guru honorer memicu kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik, terutama mereka yang belum masuk skema PPPK atau belum terdata dalam sistem Dapodik.

Komisi X DPR RI menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan masa depan yang jelas bagi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.

“Nasib guru honorer harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian di dunia pendidikan nasional.”

Polemik ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu pendidikan paling hangat menjelang implementasi penuh reformasi ASN pada tahun 2027. (*)


Poin Utama Berita

  • Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
  • DPR membahas polemik penghapusan guru honorer mulai 2027.
  • Rapat kerja dijadwalkan pada 19 Mei 2026.
  • Pemerintah menghapus status honorer sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
  • Guru negeri nantinya hanya berstatus ASN, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu.
  • Pemerintah menjanjikan skema baru bagi guru yang belum tersertifikasi.
  • DPR meminta kepastian nasib dan kesejahteraan guru honorer.