Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kemendikdasmen Larang Pemda Pecat Guru Honorer! 237 Ribu Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar hingga 2026

30
×

Kemendikdasmen Larang Pemda Pecat Guru Honorer! 237 Ribu Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar hingga 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri tidak akan diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah daerah (pemda).

Kepastian itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai langkah transisi di tengah implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada ratusan ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah.

“SE ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru-guru honorer yang masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran,” ujar Nunuk Suryani, Minggu (10/5/2026).

Menurut Nunuk, berdasarkan ketentuan terbaru, status non-ASN memang tidak lagi diperbolehkan di seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Namun pemerintah menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku pada status kepegawaiannya, bukan menghentikan aktivitas mengajar para guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegas Nunuk.

237 Ribu Guru Honorer Masih Dibutuhkan

Data pemerintah mencatat masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir Desember 2024.

Keberadaan mereka dinilai sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik ASN.

Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi.

Setiap tahun, sekitar 60 hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan formasi guru secara nasional mencapai hampir 500 ribu orang.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” jelas Nunuk.

Penugasan Guru Honorer Berlaku Hingga Akhir 2026

Dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga memastikan guru non-ASN tetap mendapatkan penghasilan dan insentif sesuai ketentuan.

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, tunjangan profesi guru tetap diberikan.

Sementara guru non-ASN yang belum bersertifikat tetap akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Pemerintah Masih Godok Skema Guru 2027

Kemendikdasmen mengungkapkan saat ini pemerintah pusat bersama Kementerian PANRB masih membahas skema baru pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun 2027.

Skema tersebut nantinya akan menjadi solusi jangka panjang terkait penataan guru setelah penghapusan status non-ASN diberlakukan secara penuh.

“Pemerintah masih merumuskan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru bersama kementerian terkait, termasuk skema PPPK dan kebijakan lanjutan lainnya,” kata Nunuk.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari kalangan tenaga pendidik karena menyangkut nasib ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 terkait guru honorer.
  • Pemda diminta tidak memberhentikan guru non-ASN di sekolah negeri.
  • Sebanyak 237 ribu guru honorer masih aktif mengajar dan dibutuhkan.
  • Penugasan guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
  • Pemerintah menegaskan yang dihapus adalah status non-ASN, bukan aktivitas mengajar.
  • Guru honorer tetap mendapat tunjangan dan insentif sesuai aturan.
  • Pemerintah masih membahas skema kebutuhan guru untuk tahun 2027.