Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWAVIRAL

Viral! Skandal Bejat Guru ASN di Wonogiri: 13 Tahun Lecehkan Siswa SMP, Polisi Jerat Pasal Terberat!

36
×

Viral! Skandal Bejat Guru ASN di Wonogiri: 13 Tahun Lecehkan Siswa SMP, Polisi Jerat Pasal Terberat!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WONOGIRI | Sentrapos.co.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diguncang skandal memilukan. Seorang oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri berinisial J (55) diduga kuat telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswanya. Mirisnya, aksi predator seksual ini disinyalir telah berlangsung selama 13 tahun tanpa terdeteksi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan akun Instagram @infokejadian_jateng viral, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Kepolisian Resor Wonogiri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melakukan aksi bejatnya tepat di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang masuk, rentetan aksi keji ini diduga sudah dimulai sejak tahun 2013 silam.

“Pelecehan seksual ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan laporan korban, aksi ini dimulai sejak 2013. Artinya, praktik ini sudah berjalan selama 13 tahun,” tegas AKBP Wahyu Sulistyo kepada awak media.

Modus Operandi dan Korban Mayoritas korban merupakan siswa laki-laki dengan rentang usia antara 13 hingga 16 tahun. Dalam menjalankan aksinya, oknum guru tersebut menggunakan modus yang sangat halus untuk mengelabui korban agar tidak menaruh curiga saat berada di area sekolah.

“Modusnya dengan dalih merapikan tas atau membetulkan baju siswa. Namun, di saat itulah tersangka sengaja menyentuh bagian-bagian tubuh sensitif korban,” ungkap Kapolres.

Polisi menilai bahwa tersangka J memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) lantaran memiliki ketertarikan khusus kepada anak-anak di bawah umur. Fakta yang lebih mengejutkan, J diketahui telah memiliki istri dan anak, namun hal tersebut tidak menghentikan hasrat menyimpangnya di sekolah.

Ancaman Hukuman Maksimal Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh oknum pendidik. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Polres Wonogiri berkomitmen untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal paling berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi para korban yang trauma selama bertahun-tahun. (*)


Poin Utama Berita

  • Predator Pendidikan: Oknum guru olahraga SMPN berinisial J (55) di Wonogiri ditangkap atas dugaan pelecehan seksual.

  • Durasi Kejahatan: Aksi bejat dilakukan sejak tahun 2013 (13 tahun lamanya) di lingkungan sekolah.

  • Profil Korban: Korban rata-rata siswa usia remaja (13-16 tahun).

  • Modus Pelaku: Tersangka menggunakan modus “merapikan seragam” untuk menyentuh area sensitif korban.

  • Sanksi Tegas: Pelaku yang merupakan ASN akan dijerat pasal terberat UU Perlindungan Anak.