JAKARTA | Sentrapos.co.id — Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi titik baru polemik nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah memastikan guru non-aparatur sipil negara (ASN) masih diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memicu keresahan besar, terutama bagi guru yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Kekhawatiran itu muncul lantaran pemerintah akan menghapus istilah tenaga honorer mulai 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Dalam SE yang diteken pada 13 Maret 2026, pemerintah menyatakan kebijakan penugasan guru non-ASN diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri.
Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar Hingga 2026
Pemerintah menetapkan dua syarat bagi guru non-ASN agar tetap dapat mengajar:
- Terdaftar di Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024
- Masih aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah
Penugasan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi guru. Sementara guru yang belum tersertifikasi akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah daerah juga diberi kewenangan menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Guru Honorer Mulai Kehilangan Harapan
Di tengah kebijakan transisi tersebut, banyak guru honorer mengaku dihantui ketidakpastian.
Salah satunya Moh Abbas, guru honorer SMP Negeri 1 Ambunten, Sumenep, Jawa Timur, yang telah mengabdi selama 15 tahun.
Meski sudah lama mengajar dan memiliki sertifikat pendidik, Abbas berkali-kali gagal lolos seleksi PPPK.
“Kalau tidak ada kepastian, lebih baik berhenti saja. Mungkin jadi guru ngaji saja, lebih berkah,” ujar Abbas.
Abbas mengaku merasa malu ketika bertemu mantan muridnya yang kini telah lolos menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Malu juga ketemu murid yang sudah PPPK paruh waktu,” katanya lirih.
Menurut Abbas, banyak guru dengan masa pengabdian lebih singkat justru lolos seleksi, sementara guru lama masih terkatung-katung tanpa kepastian status.
Ribuan Guru Tak Masuk Dapodik Merasa Tak Diakui
Keresahan serupa terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Ponorogo menyebut sekitar 1.000 guru honorer belum tercatat dalam Dapodik meski telah lama aktif mengajar.
Ketua Forum GTT Ponorogo, Mafud Danuri, mengatakan para guru merasa keberadaan mereka seperti diabaikan negara.
“Kami ada tapi tak diakui,” ujar Mafud.
Menurutnya, akses masuk Dapodik telah ditutup sejak 2020 sehingga banyak guru yang tidak bisa mengikuti program PPPK maupun sertifikasi.
Para guru mengaku tidak menuntut insentif besar, tetapi berharap keberadaan mereka diakui secara administratif agar dapat mengakses program pemerintah.
DPR dan FSGI Soroti Potensi Krisis Guru
Polemik penghapusan honorer kini menjadi perhatian DPR RI.
Komisi X DPR RI dijadwalkan memanggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026 untuk meminta penjelasan terkait nasib guru non-ASN.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan guru yang belum masuk Dapodik.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menegaskan bahwa penghapusan honorer seharusnya menjadi proses transisi menuju PPPK, bukan pemberhentian massal.
“Tahun 2027 bukan pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi PPPK,” jelas Retno.
FSGI juga memperingatkan potensi krisis guru di sekolah negeri karena sekitar 70.000 guru PNS pensiun setiap tahun.
Organisasi itu meminta pemerintah segera menyinkronkan data guru nasional agar kebutuhan tenaga pendidik hingga 2030 dapat dipetakan secara akurat.
Selain itu, FSGI mengingatkan bahwa titik krusial akan terjadi menjelang tahun ajaran baru 2026/2027 ketika ribuan guru memasuki masa pensiun di saat rekrutmen guru baru belum sepenuhnya tuntas. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah memastikan guru non-ASN masih boleh mengajar hingga akhir 2026.
- Istilah tenaga honorer akan dihapus mulai 2027 sesuai UU ASN.
- Guru yang tidak masuk Dapodik per 31 Desember 2024 terancam kehilangan akses program pemerintah.
- Sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri.
- Banyak guru honorer mengaku kehilangan harapan karena gagal lolos PPPK.
- Ribuan guru di Ponorogo merasa “ada tapi tak diakui” karena tak masuk Dapodik.
- DPR RI akan memanggil Mendikdasmen membahas polemik guru honorer.
- FSGI memperingatkan potensi krisis guru nasional akibat pensiun massal.

















