DEPOK | Sentrapos.co.id — Polisi berhasil menangkap pria yang mengadang sekaligus merusak mobil ambulans di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Minggu (10/5/2026). Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah video aksinya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Metro Depok setelah pihak korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Metro Depok,” ujar AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Ambulans Sedang Jemput Pasien
Peristiwa pengadangan terjadi saat ambulans milik Al-Baari Foundation tengah melaju untuk menjemput pasien.
Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga menghalangi laju ambulans hingga melakukan tindakan agresif dengan menendang kendaraan tersebut.
Aksi itu sontak memicu kecaman publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.
Founder Al-Baari Foundation yang juga sopir ambulans, Musyaffa Kautsar, mengatakan pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut agar memberikan efek jera.
“Semoga ini menjadi efek jera untuk pelaku yang sudah melakukan tindakan pidana,” kata Musyaffa.
Ambulans Disebut Kendaraan Prioritas
Musyaffa menegaskan ambulans merupakan kendaraan prioritas yang membawa misi kemanusiaan sehingga wajib mendapatkan hak utama di jalan raya.
Menurutnya, tindakan menghalangi ambulans bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pasien dan petugas medis.
“Ambulans adalah kendaraan prioritas yang membawa misi kemanusiaan, sehingga harus mendapatkan hak utama di jalan demi keselamatan pasien dan petugas,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat semakin sadar pentingnya memberikan akses bagi kendaraan darurat.
Publik Soroti Kesadaran Berlalu Lintas
Kasus pengadangan ambulans ini kembali memicu sorotan publik terkait rendahnya kesadaran sebagian pengguna jalan terhadap kendaraan prioritas.
Warganet ramai mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat menindak tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sesuai aturan lalu lintas di Indonesia, ambulans termasuk kendaraan prioritas yang wajib didahulukan saat bertugas membawa pasien atau menjalankan misi darurat. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menangkap pria pengadang dan perusak ambulans di Depok.
- Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian viral.
- Ambulans saat itu sedang menuju lokasi untuk menjemput pasien.
- Pelaku diduga menghalangi dan menendang kendaraan ambulans.
- Korban melaporkan kejadian demi memberikan efek jera.
- Ambulans ditegaskan sebagai kendaraan prioritas pembawa misi kemanusiaan.
- Publik mengecam aksi pengadangan ambulans di jalan raya.
- Polisi masih mendalami kasus dan proses hukum terhadap pelaku.

















