Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Motor Disita dan Diekspor ke Luar Negeri

28
×

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Motor Disita dan Diekspor ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan sepeda motor ilegal yang beroperasi di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama.

Gudang tersebut diduga menjadi pusat penampungan kendaraan hasil berbagai tindak pidana sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dari total kendaraan yang disita, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi komponen.

“Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian dibongkar agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Motor Ilegal Diekspor ke Luar Negeri

Polisi mengungkap kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diekspor ke sejumlah negara seperti Tahiti dan Togo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan tersangka WS diduga menjalankan berbagai modus kejahatan untuk melancarkan bisnis ilegal tersebut.

Beberapa tindak pidana yang disangkakan antara lain pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penadahan, penggadaian jaminan fidusia, hingga penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Gunakan KTP Warga untuk Kredit Fiktif

Saat pemeriksaan, polisi menemukan tersangka menggunakan identitas dan KTP milik orang lain untuk mengurus kendaraan dan mengaktifkan pinjaman berbasis fidusia melalui aplikasi.

Akibatnya, banyak masyarakat yang identitasnya dicatut mengalami masalah kredit hingga tercatat buruk dalam sistem BI Checking.

“Masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” kata Iman.

Menurut polisi, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Negara Berpotensi Rugi Rp177 Miliar

Polda Metro Jaya menyebut praktik ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut dapat menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp177 miliar.

Kerugian itu berasal dari pajak kendaraan bermotor yang seharusnya diterima negara namun hilang karena kendaraan diekspor secara ilegal.

“Ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp177 miliar,” tegas Iman.

Sudah Beroperasi Sejak 2022

Polisi mengungkap jaringan penadahan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan diduga telah menjual sekitar 99.000 unit sepeda motor ilegal.

Dari bisnis tersebut, perusahaan disebut meraup keuntungan hingga Rp26 miliar.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, mulai dari pemasok kendaraan, pengepul, hingga eksportir.

Sebanyak 18 pegawai perusahaan telah diperiksa untuk mendalami alur distribusi dan praktik ekspor ilegal kendaraan bermotor tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan motor ilegal di Jakarta Selatan.
  • Polisi menyita 1.494 unit sepeda motor.
  • Direktur PT Indobike 26 berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka.
  • Motor ilegal diduga diekspor ke Tahiti dan Togo.
  • Polisi menemukan praktik pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan KTP warga.
  • Negara diperkirakan rugi hingga Rp177 miliar.
  • Jaringan penadahan disebut sudah beroperasi sejak 2022.
  • Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan pemasok dan eksportir.