JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah memblokir sebanyak 3,4 juta situs judi online (judol) sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga pertengahan Mei 2026.
Meski terjadi penurunan transaksi dibanding tahun sebelumnya, perputaran uang judi online di Indonesia masih mencapai angka fantastis yakni Rp286 triliun sepanjang tahun 2025.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya Hafid dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, berdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online pada 2025 mengalami penurunan sekitar 30 persen dibanding 2024 yang sempat menyentuh Rp400 triliun.
“Untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
Ribuan Rekening Judi Online Diblokir
Selain melakukan pemutusan akses situs, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menggencarkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membekukan rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
Sepanjang 2025, Komdigi tercatat telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi berkaitan dengan transaksi judol.
“Kami tidak hanya melakukan pemutusan akses, tetapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka lebih dari 25 ribu rekening sepanjang 2025,” kata Meutya.
E-Wallet dan Platform Digital Diminta Waspada
Dalam rapat tersebut, Meutya juga menyoroti sejumlah platform pembayaran digital dan e-wallet yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi kejahatan online, termasuk judi daring.
Beberapa nama platform yang disebut antara lain Dana, Doku, GoPay, OVO, LinkAja, ShopeePay, Sakuku hingga layanan operator seluler dan sistem QRIS.
“Kami merasa perlu menyampaikan ini menjadi warning bagi teman-teman e-wallet karena platform mereka dijadikan sasaran antara untuk melakukan kejahatan online,” ujarnya.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs semata, namun juga membutuhkan pengawasan ketat terhadap sistem transaksi keuangan digital.
“Melawan judi online tidak cukup pemutusan akses, tapi juga melibatkan surveillance atau pengawasan transfer keuangan dan sistem pembayaran,” imbuhnya.
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Yang paling mengkhawatirkan, judi online kini juga mulai menyasar anak-anak dan remaja Indonesia. Meutya mengungkapkan hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan beberapa waktu lalu.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya.
Ia menilai seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam melindungi generasi muda dari ancaman judi online melalui edukasi dan literasi digital.
“Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” pungkasnya.
Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Muda
Fenomena judi online kini tidak hanya menjadi persoalan hukum dan ekonomi, tetapi juga ancaman sosial yang serius. Pemerintah menilai penguatan edukasi digital, pengawasan transaksi keuangan, serta keterlibatan keluarga menjadi kunci utama menekan penyebaran judol di Indonesia.
Dengan nilai transaksi yang masih ratusan triliun rupiah, praktik judi online dinilai telah berkembang menjadi kejahatan digital terorganisir yang memerlukan penanganan lintas sektor secara masif dan berkelanjutan. (*)
Poin Utama Berita
- Komdigi memblokir 3,452 juta situs judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
- Perputaran uang judi online tahun 2025 mencapai Rp286 triliun.
- Nilai transaksi judol turun sekitar 30 persen dibanding 2024.
- Sebanyak 25.214 rekening terkait judol diajukan untuk diblokir ke OJK.
- Komdigi menyoroti penggunaan e-wallet sebagai jalur transaksi judi online.
- Platform digital seperti Dana, OVO, GoPay hingga ShopeePay ikut disorot.
- Hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online.
- Sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun disebut ikut terdampak.
- Pemerintah menegaskan pemberantasan judol perlu edukasi dan pengawasan finansial digital.

















