Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Ungkap Muhadjir Effendy Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Ditunda

24
×

KPK Ungkap Muhadjir Effendy Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Muhadjir sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/5/2026) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

KPK memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir karena keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” lanjut Budi.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tambahan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Dugaan Aliran Dana dan Pengaturan Kuota Haji

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Tak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex demi pengaturan kuota khusus tambahan bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

“Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut,” ungkap KPK dalam konstruksi perkara.

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut pengelolaan ibadah umat dan dugaan praktik suap dalam distribusi kuota tambahan haji khusus.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Muhadjir Effendy meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
  • Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Muhadjir dijadwalkan diperiksa sebagai Menag ad interim tahun 2022.
  • KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka kasus kuota haji.
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu tersangka.
  • Dugaan suap terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.
  • Nilai keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota mencapai Rp40,8 miliar.
  • KPK mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat terkait.