BOGOR | SENTRAPOS.CO.ID – Aksi koboi jalanan kembali terjadi dan menggegerkan pengguna media sosial. Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan dan intimidasi brutal oleh pengemudi lain di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/5/2025).
Insiden mencekam ini sempat direkam oleh penumpang di dalam mobil korban. Dalam video yang viral tersebut, terdengar suara histeris penumpang yang ketakutan dan berteriak meminta tolong saat pelaku secara babi buta menyerang korban.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa perselisihan bermula dari masalah sepele, yakni suara klakson. Pelaku yang mengendarai mobil tiba-tiba memotong jalur (masuk ke lajur tengah) secara mendadak setelah keluar dari Jalan Masjid At Taqwa, tepat di depan Toko Mitra 10 Cibubur. Karena kaget, korban secara spontan membunyikan klakson panjang.
“Pelapor pun spontan kaget dan membunyikan klakson panjang sebanyak satu kali, akan tetapi karena tidak terjadi hal apa pun pelapor tetap melanjutkan perjalanan,” ujar Kompol Aulia Robby dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2025).
Pelaku Memepet Korban dan Mengamuk Brutal
Namun, pelaku tampaknya tidak terima dengan teguran klakson tersebut. Pelaku langsung mengejar, memepet mobil korban, dan menghadangnya di tengah jalan. Tanpa basa-basi, pelaku turun dari kendaraannya seorang diri dan langsung melakukan tindakan anarkis.
“Langsung melakukan penganiayaan dan perusakan dengan cara pelaku memukul kepada pelapor,” tegas Kapolsek Gunung Putri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memukul bibir korban sebanyak dua kali dan menghantam rahang kanan korban sebanyak dua kali. Tidak puas menganiaya fisik korban, pelaku yang kalap juga merusak kendaraan korban secara brutal.
“Pelaku melakukan perusakan terhadap mobil pelapor dengan cara memukul spion sebelah kanan sebanyak tiga kali, kemudian mematahkan wiper depan sebelah kanan, menendang pintu depan sebelah kanan sebanyak satu kali, dan menendang bumper belakang mobil sebanyak satu kali,” tutur Robby secara rinci.
Diancam Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Tindakan arogan pelaku tidak berhenti di situ. Di tengah aksi brutalnya, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan menggunakan senjata api kepada korban, sembari membawa-bawa alasan anak bayi yang ada di dalam mobilnya.
“Pelaku mengatakan kepada pelapor ‘gua tembak lu! mau gua tembak?’ dan juga pelaku mengatakan ‘gua bawa bayi!’. Setelah terjadi hal tersebut dan tidak ingin terjadi hal yang lebih buruk, pelapor pun melanjutkan perjalanan ke arah pulang,” pungkas Robby.
Edukasi Hukum & Publik: Tindakan kekerasan, perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), serta pengancaman (Pasal 335 KUHP) di jalan raya merupakan pelanggaran pidana berat yang tidak boleh ditoleransi. Berkedok membawa keluarga atau bayi sama sekali tidak membenarkan aksi premanisme jalanan.
Pascakejadian traumatis tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Gunung Putri untuk membuat laporan resmi. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi bukti rekaman video dan tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi serta menangkap pelaku arogan tersebut. (*)
Poin Utama Berita
-
Waktu dan Lokasi Kejadian: Minggu, 17 Mei 2025, di Jalan Alternatif Cibubur, depan Mitra 10, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
-
Pemicu Insiden: Pelaku tidak terima diklakson panjang oleh korban setelah pelaku memotong lajur jalan secara mendadak.
-
Aksi Penganiayaan: Korban dipukul sebanyak dua kali di bagian bibir dan dua kali di bagian rahang kanan.
-
Kerusakan Kendaraan: Spion kanan dipukul, wiper kanan dipatahkan, serta pintu dan bumper mobil korban ditendang oleh pelaku.
-
Ancaman Senjata Api: Pelaku sempat mengintimidasi korban dengan ancaman verbal akan menembak korban (“Gua tembak lu!”).
-
Tindakan Kepolisian: Korban sudah melapor resmi ke Polsek Gunung Putri, dan polisi kini sedang memburu keberadaan pelaku.

















