Penyidik KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek dan Setoran Rp5 Miliar di Lingkungan Pemkab Tulungagung
TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang digelar di Mapolda Jawa Timur pada Jumat (22/5/2026), penyidik KPK memanggil 10 orang pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pendalaman perkara yang sebelumnya telah menyeret puluhan saksi.
“Hari ini iya betul, hari ini ada pemeriksaan tim. Masih sama lanjutan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo.
Sepuluh pejabat yang diperiksa meliputi kepala dinas, direktur rumah sakit daerah, sekretaris DPRD, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sembilan pejabat lainnya termasuk ajudan Bupati Tulungagung bernama Sugeng.
Menurut Budi, hingga saat ini lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan untuk menguatkan berkas perkara yang menjerat Gatut Sunu dan ajudannya.
“Kalau kami sih enggak menargetkan total kuantitas. Yang penting kami mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK turut mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung serta mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah.
Penyidik juga memeriksa sejumlah kontraktor yang diduga mengetahui praktik pengondisian proyek di Pemkab Tulungagung.
“Kami mendalami terkait adanya dugaan pemberian kepada Bupati. Selain itu, kami juga mendalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan yang dilakukan di sana,” jelas Budi.
KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang proyek meskipun proses pengadaan telah dilakukan melalui sistem e-katalog.
Menurut KPK, praktik transaksi dan kesepakatan diduga tetap dilakukan di luar sistem resmi.
“Penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026) di Tulungagung yang menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap belasan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta setoran hingga Rp5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
Tak hanya itu, Bupati juga diduga memotong anggaran tambahan OPD hingga mencapai 50 persen.
Uang hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada pejabat forkopimda.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru. (*)
Poin Utama Berita
- KPK kembali memeriksa 10 pejabat Pemkab Tulungagung.
- Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin ikut diperiksa.
- Total lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan.
- Penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek dan setoran kepada Bupati.
- KPK menelusuri dugaan deal proyek di luar sistem e-katalog.
- Kasus bermula dari OTT KPK pada April 2026.
- Bupati Gatut Sunu diduga meminta setoran Rp5 miliar dari OPD.
- Uang dugaan korupsi disebut digunakan membeli barang mewah hingga THR pejabat.

















