Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
TEKNO & GAME

Fakta di Balik “Kuota Internet Hangus”: Operator Bongkar di MK, Ternyata Bukan Dihapus!

48
×

Fakta di Balik “Kuota Internet Hangus”: Operator Bongkar di MK, Ternyata Bukan Dihapus!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polemik istilah “kuota internet hangus” akhirnya mendapat penjelasan resmi. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), para operator seluler secara tegas membantah adanya praktik penghapusan kuota secara sepihak kepada pelanggan.

Dalam sidang lanjutan perkara uji materi UU Cipta Kerja Nomor 273/PUU-XXIII/2025, sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat, XLSMART, hingga ATSI memberikan keterangan sebagai pihak terkait, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pihak operator menilai istilah “kuota hangus” yang selama ini beredar di masyarakat adalah terminologi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

“Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” tegas Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto di hadapan majelis hakim MK.

Kuota Bukan Barang, Melainkan Hak Akses

Adhi menjelaskan, pelanggan sejatinya tidak membeli “barang” berupa kuota internet. Yang dibeli adalah hak akses terhadap jaringan dalam batas volume dan durasi tertentu.

Dengan demikian, ketika masa aktif berakhir, hak akses tersebut otomatis selesai sesuai kesepakatan awal.

“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati,” jelasnya.

Secara teknis, sisa kuota tidak dapat disimpan, dipindahkan, atau dijual kembali. Operator juga tidak memperoleh keuntungan ganda dari sisa kuota yang tidak terpakai.

Infrastruktur Mahal, Kuota Harus Dibatasi

Senada dengan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan bahwa layanan internet bukan sistem sederhana. Di dalamnya terdapat berbagai komponen teknis berbiaya tinggi, mulai dari spektrum frekuensi, BTS, hingga data center.

Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menyebut pembatasan masa aktif diperlukan demi menjaga kualitas jaringan.

“Pengelolaan kapasitas jaringan harus optimal, terukur, dan berkelanjutan agar kualitas layanan tetap terjaga bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sumber daya jaringan yang terbatas membuat operator wajib menerapkan sistem kontrol, termasuk masa berlaku paket, agar tidak terjadi lonjakan trafik yang merugikan pengguna lain.

Disandingkan dengan Listrik, Ini Bedanya

Dalam sidang tersebut, PLN turut dihadirkan sebagai pembanding sistem prabayar.

Manajer Evaluasi Tarif PLN, Dwi Yanti Lestari, menjelaskan bahwa listrik prabayar berbasis token tidak memiliki masa kedaluwarsa karena bersifat regulatif penuh oleh pemerintah.

“Selama konsumen membeli token, status pelanggan tetap aktif dan energi tidak memiliki masa kadaluwarsa,” ujarnya.

Perbedaan ini menegaskan bahwa kuota internet dan listrik memiliki karakteristik layanan yang sangat berbeda, meskipun sama-sama menggunakan sistem prabayar.

Gugatan Masyarakat: Minta Kuota Bisa Diakumulasi

Gugatan terhadap sistem kuota ini diajukan oleh dua warga, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Mereka menilai sistem kuota saat ini merugikan konsumen karena tidak memberikan fleksibilitas penggunaan.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi:

  • Memberlakukan sistem akumulasi sisa kuota (data rollover)
  • Memastikan kuota tetap bisa digunakan selama nomor aktif
  • Memberikan pengembalian (refund) sisa kuota dalam bentuk pulsa

Para pemohon menilai internet kini telah menjadi kebutuhan pokok, setara dengan air dan listrik, sehingga harus mendapat perlindungan yang lebih adil bagi konsumen.

MK Jadi Penentu Arah Kebijakan

Sidang ini menjadi krusial karena berpotensi mengubah kebijakan besar di industri telekomunikasi nasional.

Jika gugatan dikabulkan, operator seluler kemungkinan harus mengubah model bisnis, termasuk mekanisme masa aktif dan pengelolaan kuota.

Namun hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memutus perkara tersebut dan masih mendalami keterangan dari berbagai pihak. (*)


Poin Utama Berita

  • Operator seluler bantah istilah “kuota internet hangus”
  • Kuota internet disebut bukan barang, melainkan hak akses terbatas waktu
  • Sisa kuota tidak bisa disimpan atau dijual kembali
  • Infrastruktur internet mahal, perlu pembatasan masa aktif
  • PLN tegaskan listrik prabayar berbeda dengan kuota internet
  • Masyarakat gugat sistem kuota, minta rollover dan refund
  • Putusan MK berpotensi ubah kebijakan industri telekomunikasi