Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
WISATA & KULINER

Kabar Baik! Oleh-Oleh Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syarat Lengkapnya

29
×

Kabar Baik! Oleh-Oleh Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi memberikan kemudahan bagi jemaah haji Indonesia terkait barang bawaan dan oleh-oleh dari Tanah Suci. Melalui kebijakan terbaru, jemaah kini tidak perlu lagi khawatir soal bea masuk dan pajak saat kembali ke Tanah Air.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor barang bawaan jemaah haji.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Urusan bawa balik oleh-oleh ke Indonesia sudah dipermudah pemerintah, baik untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus,” demikian disampaikan pihak Bea Cukai.

Bebas Pajak untuk Jemaah Reguler dan Khusus

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan skema berbeda antara jemaah haji reguler dan haji khusus:

  • Jemaah haji reguler: Dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi.
  • Jemaah haji khusus: Mendapat pembebasan bea masuk dan pajak hingga 2.500 dolar AS (sekitar Rp 43 juta).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan sekaligus mendorong kelancaran proses kepulangan jemaah ke Indonesia.

Syarat Wajib Agar Bebas Pajak

Meski mendapat kemudahan, terdapat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh jemaah agar tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak:

  • Berangkat menggunakan kuota resmi Indonesia
  • Terdaftar dalam sistem SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)
  • Barang yang dibawa merupakan milik pribadi
  • Tidak untuk tujuan diperjualbelikan

“Agar proses kepulangan tetap lancar, pastikan hanya membawa barang milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain,” tegas Bea Cukai.

Imbauan Tegas: Hindari Titipan

Pemerintah juga mengingatkan jemaah agar tidak menerima titipan barang dari pihak lain. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran aturan kepabeanan yang dapat berujung pada sanksi.

Dengan adanya kebijakan ini, jemaah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan ibadah tanpa terbebani kekhawatiran soal barang bawaan saat kembali ke Indonesia.

Dorong Kenyamanan dan Transparansi

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi jemaah haji Indonesia. Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam proses kepabeanan.

Dengan aturan yang jelas dan tegas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun kesalahpahaman terkait barang bawaan jemaah haji di pintu masuk Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah terbitkan PMK No. 34 Tahun 2025
  • Jemaah haji kini bebas bea masuk dan pajak
  • Haji reguler bebas penuh, haji khusus hingga Rp 43 juta
  • Wajib terdaftar SISKOHAT dan gunakan kuota resmi
  • Barang harus milik pribadi, bukan untuk dijual
  • Jemaah diminta tidak menerima titipan barang
  • Kebijakan untuk permudah kepulangan dan tingkatkan pelayanan