SURABAYA | Sentrapos.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus sindikat penerbit SIM card ilegal yang menggunakan OTP milik orang lain. Polisi kini berencana memeriksa tiga provider seluler besar, yakni XL, Axis, dan Indosat.
Langkah tersebut dilakukan setelah aparat mengamankan tiga tersangka utama beserta ribuan kartu perdana yang diduga diaktifkan secara ilegal menggunakan identitas tidak sah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa kartu-kartu SIM yang disita merupakan produk dari provider tersebut.
“Ke depan kita juga akan melaksanakan penyelidikan apakah ada oknum-oknum di Indosat maupun XL yang ikut serta dalam rangkaian sindikat ini,” ujar Kombes Bimo di Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Polisi Curigai Ada Keterlibatan Orang Dalam
Menurut Bimo, SIM card yang digunakan para pelaku menjadi bahan utama untuk menjalankan berbagai aktivitas ilegal berbasis digital. Secara teknis, kartu tersebut seharusnya tidak dapat aktif tanpa proses registrasi dan verifikasi resmi.
Karena itu, penyidik menduga adanya keterlibatan pihak internal provider yang diduga membantu proses penerbitan dan aktivasi SIM card secara tidak sah.
“Kita akan lakukan serangkaian penyidikan apakah ada oknum yang memang terlibat dalam kegiatan penerbitan SIM card dengan menggunakan OTP orang lain,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berkaitan langsung dengan keamanan data pribadi masyarakat dan potensi tindak kejahatan siber lainnya.
Dalami Jalur Distribusi dan Aktivasi Ilegal
Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi SIM card ilegal serta mekanisme teknis aktivasi kartu yang digunakan para tersangka.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak yang diduga memfasilitasi penerbitan kartu dengan data identitas tidak valid.
Selain itu, polisi juga menelusuri bagaimana OTP milik masyarakat dapat dimanfaatkan oleh sindikat untuk mengaktifkan kartu perdana secara massal.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan OTP yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Polda Jatim Buru Jaringan Sindikat Lain
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim telah membongkar jaringan sindikat SIM card ilegal yang diduga terafiliasi dengan berbagai aktivitas kejahatan siber lainnya.
Polisi kini memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan praktik pencurian data dan penyalahgunaan identitas digital masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak sembarangan memberikan kode OTP kepada pihak lain demi mencegah penyalahgunaan data pribadi. (*)
Poin Utama Berita
- Polda Jatim akan memeriksa provider XL, Axis, dan Indosat terkait kasus SIM card ilegal.
- Polisi menduga ada keterlibatan oknum internal provider dalam aktivasi kartu ilegal.
- Ribuan kartu perdana disita dari tiga tersangka sindikat SIM card ilegal.
- SIM card diduga diaktifkan menggunakan OTP milik orang lain.
- Ditressiber Polda Jatim masih mendalami jalur distribusi dan mekanisme aktivasi ilegal.
- Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
- Masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan kode OTP untuk menghindari pencurian data.

















