TANGERANG | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian bersama pihak Imigrasi Bandara Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural atau ilegal menuju Arab Saudi.
Penggagalan tersebut dilakukan sepanjang musim haji 2026 dan menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik travel haji ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan enam kali tindakan pencegahan sejak April hingga Mei 2026.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 jiwa yang berhasil kami amankan sejak April hingga Mei 2026. Penggagalan ini hasil sinergi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kombes Pol Wisnu Wardana, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, para calon jemaah diketahui membayar biaya fantastis antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang demi bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji resmi.
Polisi menyebut para korban dijanjikan dapat berangkat haji menggunakan dokumen yang disamarkan seolah-olah sebagai pekerja atau pendatang yang kembali ke Arab Saudi.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegas Wisnu.
Pihak kepolisian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri guna memperkuat pengawasan terhadap praktik keberangkatan ilegal selama musim haji berlangsung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman bersama pihak Imigrasi.
Polisi menemukan adanya dugaan peran koordinator lapangan yang bertugas merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
“Para jemaah bahkan telah dibekali paspor, iqomah, dan audah seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” ungkap Kompol Yandri Mono.
Ia menambahkan biaya yang dipungut dari para jemaah mencapai sekitar Rp220 juta per orang dengan rincian untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya koordinasi di bandara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena praktik haji ilegal dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara finansial sekaligus membahayakan keselamatan dan status hukum jemaah di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri berangkat haji tanpa visa resmi.
“Kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban, tugas kita melindungi warga,” ujar Agus Andrianto.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi dalam proses keberangkatan ibadah haji guna menghindari penipuan maupun masalah hukum di Arab Saudi. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menggagalkan 51 WNI yang hendak berangkat haji ilegal.
- Penggagalan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta selama musim haji 2026.
- Calon jemaah membayar Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang.
- Polisi menemukan dugaan peran koordinator lapangan dalam modus ini.
- Jemaah dibekali dokumen seperti iqomah dan audah agar tampak legal.
- Satgas Haji Polri dilibatkan memperkuat pengawasan.
- Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur travel haji ilegal.
- Menteri Imipas meminta warga tidak memaksakan diri berhaji tanpa visa resmi.

















