Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Pasangan Kekasih di Bondowoso Ditangkap, Live Streaming Asusila Dipatok Rp35 Ribu per Penonton

32
×

Pasangan Kekasih di Bondowoso Ditangkap, Live Streaming Asusila Dipatok Rp35 Ribu per Penonton

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BONDOWOSO | Sentrapos.co.id – Aparat Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pasangan kekasih berinisial SM (31) dan AH (25) di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, karena diduga melakukan siaran langsung bermuatan asusila melalui platform digital berbayar.

Kedua pelaku diketahui mematok tarif Rp35 ribu bagi setiap pengguna yang ingin mengakses siaran live streaming tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Wawan Triono mengungkapkan, pasangan tersebut awalnya mempromosikan siaran mereka melalui media sosial TikTok sebelum mengarahkan penonton ke aplikasi pihak ketiga.

“Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka perempuan. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah pelaku memberikan akses untuk menonton siaran langsung tersebut,” ujar Iptu Wawan Triono, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp4 juta dalam satu kali sesi siaran.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali,” jelas Wawan.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit telepon genggam, akun media sosial untuk promosi, akun aplikasi live streaming, serta rekaman video digital.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar bijak menggunakan platform digital dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pasangan kekasih di Bondowoso ditangkap karena live streaming bermuatan asusila.
  • Pelaku mematok tarif Rp35 ribu untuk setiap penonton.
  • Promosi siaran dilakukan melalui TikTok dan aplikasi pihak ketiga.
  • Dalam satu sesi, pelaku bisa meraup hingga Rp4 juta.
  • Polisi menyebut aksi dilakukan tiga kali selama April 2026.
  • Barang bukti berupa ponsel, akun media sosial, dan rekaman video disita.
  • Polisi menegaskan akan menindak penyalahgunaan platform digital.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
error: Content is protected !!