Pelaku Emosi Usai Ditegur Saat Belanja, Warga Sebut Kakek NS Memang Dikenal Temperamental dan Sering Cekcok dengan Pelanggan
JOMBANG | Sentrapos.co.id – Kasus pembakaran toko grosir di Kabupaten Jombang yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial NS (66) terus menjadi perhatian publik. Polisi mengungkap pelaku nekat membakar toko milik tetangganya sendiri karena merasa sakit hati usai ditegur saat berbelanja.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Toko grosir yang menjadi sasaran pembakaran diketahui milik Shofiyullah (52).
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, aksi pembakaran dilakukan NS seorang diri pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diduga menyulut api menggunakan kain yang sebelumnya dicelupkan ke bahan bakar solar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan peristiwa bermula saat pelaku berbelanja di toko korban sehari sebelumnya.
Saat itu, NS ditegur karena duduk di atas dus roti kemasan yang menjadi barang dagangan toko.
“Tersangka merasa sakit hati setelah ditegur dan diminta pindah dari atas barang dagangan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Namun, pengakuan bahwa pelaku “diusir” dibantah warga sekitar. Tetangga korban sekaligus pelaku, KSN (50), menyebut pemilik toko hanya menegur secara biasa dan tidak pernah mengusir pelaku.
Menurut KSN, NS memang dikenal memiliki sifat temperamental dan kerap berselisih dengan warga maupun pelanggan tambal ban miliknya.
Warga Ungkap Pelaku Sering Berselisih Soal Harga Tambal Ban
KSN mengungkap, pelaku beberapa kali terlibat cekcok dengan pelanggan karena tarif tambal ban yang dinilai terlalu mahal.
“Sering ramai dengan orang-orang yang nambal ban. Pernah masalah tambal ban Rp50 ribu, belum dipakai sudah bocor lagi,” kata KSN, Senin (25/5/2026).
Ia juga menceritakan kejadian lain saat seorang santri hanya membawa uang Rp10 ribu untuk tambal ban, sementara pelaku meminta Rp20 ribu dan sempat menahan sepeda motor sebagai jaminan.
Kasus pembakaran ini mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Polisi memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp100 juta akibat bangunan dan barang dagangan yang terbakar.
Setelah dilakukan penyelidikan, NS akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (16/5/2026) malam dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang.
“Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas polisi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dalam kehidupan sosial bermasyarakat agar konflik kecil tidak berujung tindak kriminal yang merugikan banyak pihak. (*)
Poin Utama Berita
- Kakek tukang tambal ban di Jombang membakar toko tetangganya.
- Pelaku mengaku sakit hati setelah ditegur saat belanja.
- Polisi menyebut pembakaran dilakukan seorang diri menggunakan solar.
- Warga membantah korban mengusir pelaku dari toko.
- Pelaku dikenal temperamental dan sering cekcok dengan pelanggan.
- Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp100 juta.
- Pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Jombang.
- NS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

















