Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Putri Penulis Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya

37
×

Putri Penulis Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, memberikan keterangan kepada wartawan mendampingi F (33) putri penulis Ahmad Bahar melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA)
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, memberikan keterangan kepada wartawan mendampingi F (33) putri penulis Ahmad Bahar melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA)
Example 468x60

Ilma Sani Fitriana dan Ahmad Bahar Ajukan Perlindungan Saksi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyanderaan dan Ancaman Verbal

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, bersama ayahnya resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (25/5/2026).

Permohonan tersebut diajukan beberapa hari setelah Ilma melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyanderaan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Ahmad Bahar dan Ilma, Gufroni, mengatakan pengajuan perlindungan dilakukan demi menjamin keamanan kliennya selama proses hukum berjalan.

“Hari ini kami telah resmi menyampaikan pengaduan dan juga permohonan perlindungan saksi dan korban di LPSK,” ujar Gufroni di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin.

Menurut Gufroni, pihaknya menilai perlindungan menjadi langkah penting menyusul dugaan intimidasi dan penyanderaan yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Ia menjelaskan, laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak LPSK dan akan masuk tahap analisis serta kajian lebih lanjut.

“Untuk menjamin keselamatan dan keamanan, kami memohon agar klien kami mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Minta Perlindungan Fisik hingga Pendampingan Psikologis

Dalam permohonan tersebut, Ilma dan Ahmad Bahar meminta sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari pengawasan fisik hingga pendampingan hukum dan psikologis.

Kuasa hukum menyebut pihaknya meminta LPSK melakukan monitoring terhadap kondisi keluarga serta keamanan tempat tinggal kliennya.

Selain itu, mereka juga meminta hak prosedural berupa pendampingan hukum, akses informasi perkembangan perkara, hingga bantuan psikologis.

Kasus ini bermula dari laporan Ilma terhadap Hercules yang didaftarkan di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak Ilma menuding adanya dugaan pengepungan rumah, penyanderaan, ancaman verbal, hingga intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut mengatasnamakan GRIB Jaya.

“Ada pengepungan rumah, penyanderaan, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api,” ungkap Gufroni saat memberikan keterangan sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum juga menyebut dugaan tindakan itu berkaitan dengan pesan WhatsApp berisi ancaman yang terkirim ke Hercules dan istrinya.

Namun, pihak Ilma mengklaim akun WhatsApp miliknya telah diretas sebelum pesan tersebut terkirim.

Laporan itu sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan memuat dugaan pelanggaran Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh organisasi masyarakat serta dugaan tindak intimidasi yang serius. (*)


Poin Utama Berita

  • Ilma Sani Fitriana dan Ahmad Bahar mengajukan perlindungan ke LPSK.
  • Permohonan diajukan usai laporan terhadap Hercules di Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum menyebut ada dugaan penyanderaan dan ancaman verbal.
  • LPSK akan melakukan analisis dan kajian atas permohonan tersebut.
  • Pihak pelapor meminta perlindungan fisik dan pendampingan psikologis.
  • Dugaan kasus berkaitan dengan pesan WhatsApp ancaman yang disebut hasil peretasan.
  • Hercules dilaporkan terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyanderaan.
  • Kasus menjadi perhatian publik karena menyeret nama tokoh ormas.