Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Ekspor Minyak Goreng dan Terima Uang dari Pihak Berperkara, Yeka Hendra Resmi Ditahan Kejagung
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kejagung menduga Yeka Hendra dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Menurut penyidik, Yeka diduga mengubah substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi materi terkait pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).
Padahal, kebijakan DMO tersebut menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang tengah diusut aparat penegak hukum.
“YHF memberikan LHP kepada pihak tertentu untuk dijadikan dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan,” ungkap Syarief.
Diduga Terima Uang dari Wilmar Group
Selain dugaan obstruction of justice (OOJ), Kejagung juga menduga Yeka menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang menjadi salah satu pihak terkait dalam perkara ekspor CPO.
Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso.
Marcella diketahui telah terbukti melakukan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam pengembangan kasus, penyidik Jampidsus sebelumnya juga telah menggeledah rumah Yeka Hendra di kawasan Cibubur pada Maret 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, Yeka Hendra belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Kejagung menetapkan eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra sebagai tersangka.
- Yeka diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi ekspor CPO.
- Penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan Ombudsman RI.
- Laporan tersebut disebut dipakai untuk gugatan terhadap Kemendag.
- Yeka juga diduga menerima uang dari Wilmar Group.
- Kejagung telah menggeledah rumah Yeka di Cibubur.
- Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita penyidik.
- Yeka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

















