Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Proyek Rp91 Miliar, Dugaan Fee 15 Persen Diusut

45
×

KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Proyek Rp91 Miliar, Dugaan Fee 15 Persen Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kasus Korupsi ‘Ijon Proyek’ Pemkab Rejang Lebong Makin Melebar, KPK Dalami Aliran Dana dan Keterlibatan Sejumlah Pihak

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap “ijon proyek” yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Anton Doriska telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.

“Dalam perkara Rejang Lebong, saksi ADO sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.04 WIB,” ujar Budi Prasetyo.

Meski belum membeberkan materi pemeriksaan, KPK memastikan penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya.

KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp980 Juta

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan korupsi bermula dari pembahasan proyek fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026.

Nilai total proyek yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Menurut KPK, Bupati Muhammad Fikri Thobari bersama Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta orang kepercayaannya diduga melakukan pengaturan rekanan proyek dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.

“Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas plotting rekanan dan besaran fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen,” jelas Asep.

KPK menduga sejumlah kontraktor kemudian menyerahkan uang fee proyek kepada pihak bupati melalui perantara.

Total uang yang telah diserahkan pada tahap awal disebut mencapai Rp980 juta.

Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pihak penerima dan tiga pihak pemberi suap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik pengaturan proyek pemerintah dan fee ilegal dalam jumlah besar di lingkungan pemerintahan daerah. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska.
  • Pemeriksaan terkait dugaan suap ijon proyek Pemkab Rejang Lebong.
  • KPK mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak.
  • Kasus menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
  • Nilai proyek yang diusut mencapai Rp91,13 miliar.
  • Dugaan fee proyek dipatok 10 hingga 15 persen.
  • KPK mengungkap uang fee awal mencapai Rp980 juta.
  • Lima tersangka telah ditahan dalam kasus ini.