Kasus Suap Ijon Proyek Rp91 Miliar di Pemkab Rejang Lebong Terus Dikembangkan, KPK Dalami Dugaan Plotting Rekanan dan Fee Proyek
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Terbaru, penyidik memeriksa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, sebagai saksi untuk mendalami dugaan pengurusan paket pekerjaan lelang serta komunikasi dengan sejumlah pihak terkait proyek pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pola pengaturan proyek yang diduga melibatkan berbagai pihak.
“Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
KPK Dalami Dugaan Plotting Proyek dan Fee 15 Persen
KPK menduga praktik pengaturan proyek dilakukan sejak awal tahun anggaran 2026 melalui pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Rejang Lebong.
Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas penunjukan rekanan atau “plotting” kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan fee proyek atau “ijon” sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
“Diduga dibahas pengaturan rekanan proyek dan besaran fee proyek yang dipatok sekitar 10 sampai 15 persen,” ungkap KPK.
Nilai proyek yang tengah diusut mencapai sekitar Rp91,13 miliar dan mencakup berbagai pekerjaan fisik di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati dan Kadis PUPR Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor yang ingin mendapatkan proyek pemerintah.
Sementara tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai pemberi suap yakni:
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut total uang yang diserahkan pada tahap awal mencapai Rp980 juta.
“Penyerahan uang dilakukan melalui perantara sebagai bagian dari pengaturan proyek pemerintah daerah,” jelas Asep.
KPK Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik sistematis pengaturan proyek pemerintah daerah dengan pola fee proyek sebelum tender berjalan.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mendalami dugaan pengaturan paket pekerjaan lelang di Rejang Lebong.
- Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska diperiksa sebagai saksi.
- Penyidik mendalami komunikasi terkait pengurusan proyek pemerintah.
- KPK menemukan dugaan plotting kontraktor dan fee proyek 10–15 persen.
- Nilai proyek yang diusut mencapai Rp91,13 miliar.
- Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR telah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK menyita uang Rp756,8 juta dan barang bukti elektronik saat OTT.

















