JAKARTA | Sentrapos.co.id — Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Pasca vonis, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kini bersiap melakukan koordinasi untuk pengembalian Ammar ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum berkekuatan tetap sebelum melakukan pemindahan.
“Setelah selesai masa persidangan, maka akan dipindahkan. Saat ini kami berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai eksekutor,” ujar Rika, Senin (4/5/2026).
Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan akan dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai atau telah inkrah.
Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan pihak pengadilan serta kejaksaan guna memastikan kelancaran proses eksekusi.
“Kami masih menunggu proses inkrah dan arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Keinginan Tak Kembali ke Nusakambangan
Diketahui, Ammar Zoni disebut tidak ingin kembali menjalani masa hukuman di Nusakambangan. Meski demikian, Ditjenpas menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada pada kebijakan otoritas yang berwenang.
“Kami menghormati keinginan Ammar dan keluarga, namun tetap menunggu arahan pimpinan dengan berbagai pertimbangan,” tegas Rika.
Tidak Ajukan Banding
Terkait langkah hukum lanjutan, Ditjenpas mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai pengajuan banding dari pihak terdakwa.
“Informasi yang kami terima, tidak ada upaya banding. Saat ini menunggu kutipan putusan dan proses eksekusi,” ungkapnya.
Kasus Peredaran Narkotika di Rutan
Ammar Zoni sebelumnya divonis karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia bersama beberapa terdakwa lain diduga berperan dalam distribusi narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya celah pengawasan dalam sistem pemasyarakatan. (*)
Poin Utama Berita
- Ammar Zoni telah menjalani sidang putusan kasus narkotika
- Ditjenpas siapkan pengembalian ke Nusakambangan
- Pemindahan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
- Ammar disebut tidak ingin kembali ke Nusakambangan
- Ditjenpas tetap mengacu pada aturan dan keputusan pimpinan
- Tidak ada informasi pengajuan banding dari terdakwa
- Kasus terkait peredaran narkotika di dalam rutan

















