Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Menteri Keuangan Copot 2 Pejabat Pajak! Restitusi ‘Jor-Joran’ Disorot, Negara Disebut Rugi Triliunan

31
×

Menteri Keuangan Copot 2 Pejabat Pajak! Restitusi ‘Jor-Joran’ Disorot, Negara Disebut Rugi Triliunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas dalam membenahi sistem restitusi pajak yang dinilai bermasalah.

Ia mengungkapkan bahwa dua pejabat pajak akan dicopot karena diduga melakukan pengeluaran restitusi secara tidak terkendali dan tidak akurat dalam pelaporan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya investigasi lima pejabat dengan nilai restitusi tertinggi. Hari ini dua akan saya copot,” tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Senin (4/5/2026).

Restitusi Dinilai Tak Terkendali

Purbaya menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi restitusi pajak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, informasi yang diberikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berdampak pada kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

“Di awal saya diberi angka kecil, tapi di akhir tahun ternyata melonjak berkali-kali lipat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terulang, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Audit Besar-besaran Dilakukan

Untuk memastikan akurasi dan transparansi, Kementerian Keuangan saat ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025.

Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam proses pengembalian pajak.

“Saya minta diaudit supaya kita tidak kecolongan lagi,” tegas Purbaya.

Ia bahkan mengungkap adanya beban restitusi yang signifikan di sektor tertentu, termasuk industri batu bara.

“PPN-nya saya nombok hingga Rp25 triliun secara neto,” ungkapnya.

Aturan Diperketat, Pengawasan Ditingkatkan

Sebagai bagian dari pembenahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Aturan ini memperketat mekanisme restitusi dengan pendekatan penelitian data, bukan sekadar pemeriksaan administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi sekaligus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban wajib pajak.

“Penyempurnaan ini agar restitusi lebih tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Oknum

Purbaya menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan negara.

“Kalau ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperbaiki tata kelola fiskal serta menutup celah kebocoran anggaran negara. (*)


Poin Utama Berita

  • Menteri Keuangan copot 2 pejabat terkait restitusi pajak
  • Restitusi dinilai tidak terkendali dan tidak akurat
  • Audit dilakukan terhadap periode 2016–2025 oleh BPKP
  • Dugaan beban negara mencapai Rp25 triliun di sektor tertentu
  • Pemerintah terbitkan PMK 28/2026 untuk perketat aturan
  • Fokus pada peningkatan akurasi dan pengawasan
  • Pemerintah siap tindak tegas pelanggaran
error: Content is protected !!