PASURUAN | Sentrapos.co.id — Aksi begal sadis yang melukai wisatawan di kawasan Bukit Premium, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim Jatanras Polda Jatim meringkus dua pelaku berinisial JF dan SAS yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati, menjelaskan bahwa peristiwa begal terjadi pada Sabtu dini hari (2/5/2026).
“Pelaku sempat kabur. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan barang bukti berupa celurit yang dibuang di semak-semak sekitar lokasi kejadian,” ungkap Ario, Senin (4/5/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku JF ditangkap di Burneh, Bangkalan, sementara SAS diamankan di wilayah Tutur, Pasuruan.
Keduanya diketahui sebagai pelaku pembegalan terhadap dua wisatawan berinisial ED dan HN yang hendak menuju Bukit Premium di kawasan Wisata Bhakti Alam Ngembal.
Saat melintas di lokasi sepi, korban dipepet oleh pelaku dan dipaksa berhenti.
“Modusnya memepet korban dari belakang, memaksa berhenti. Jika melawan, pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam,” tegas Ario.
Karena menolak berhenti, korban ED langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bahu kiri dan harus mendapatkan 18 jahitan.
Polisi mengungkap, korban merupakan target ketiga. Sebelumnya, dua calon korban lain berhasil melarikan diri dari aksi pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, JF berperan sebagai pengemudi motor, sementara SAS bertindak sebagai eksekutor yang menyerang korban.
“Pelaku memang mengincar pengendara motor di lokasi sepi. Mereka tidak ragu melukai korban demi menguasai kendaraan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, kedua pelaku bukan pertama kali beraksi. Mereka tercatat telah melakukan sedikitnya enam kali aksi kejahatan di empat wilayah, termasuk Pasuruan dan Maluku.
Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya wisatawan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur sepi, terutama pada malam hingga dini hari. (*)
Poin Utama Berita
- Dua pelaku begal sadis di Pasuruan berhasil ditangkap
- Aksi terjadi di Bukit Premium, kawasan wisata Bhakti Alam
- Korban wisatawan mengalami luka bacok serius (18 jahitan)
- Pelaku menggunakan celurit dan beraksi secara brutal
- Modus: memepet pengendara di lokasi sepi lalu merampas
- Pelaku sudah 6 kali beraksi di beberapa wilayah
- Polisi amankan senjata tajam dan kendaraan
- Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan

















