KEDIRI | Sentrapos.co.id — Aparat Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus produksi dan distribusi konten tak senonoh yang dilakukan sepasang kekasih dari sebuah kamar kos di wilayah Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak pantas yang viral di masyarakat. Polisi kemudian melakukan penelusuran intensif hingga mengarah ke lokasi tempat tinggal pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran konten tersebut.
“Kami menerima informasi adanya video tidak pantas yang beredar luas. Dari situ, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi kos,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan keterangan pemilik kos, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penyewa kamar. Namun saat petugas mendatangi lokasi, kedua pelaku telah melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial ADM (30) dan MAN (22). Keduanya mengakui telah memproduksi konten tersebut pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.
“Konten tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui platform digital,” tegas AKP Achmad.
Polisi mengungkap, pelaku memasarkan konten melalui grup di aplikasi Telegram yang memiliki ratusan anggota. Setiap konten ditawarkan dengan harga sekitar Rp250 ribu, bahkan melayani permintaan khusus dari pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjual setidaknya dua konten dengan total pendapatan Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar cicilan kendaraan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan saat produksi konten.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi digital serta tidak terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma sosial. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi ungkap produksi konten tak senonoh di Kediri
- Pelaku sepasang kekasih ditangkap setelah sempat kabur
- Konten diproduksi di kamar kos dan dijual via Telegram
- Harga konten Rp250 ribu, melayani pesanan khusus
- Sudah menjual 2 konten dengan total Rp500 ribu
- Barang bukti ponsel, SIM, dan pakaian diamankan
- Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara
- Polisi imbau masyarakat bijak gunakan teknologi digital

















