BANYUWANGI | Sentrapos.co.id – Denada akhirnya buka suara usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya dalam perkara dugaan penelantaran anak.
Putusan sela tersebut membuat gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano dinyatakan tidak dapat diterima dan otomatis gugur secara hukum.
Denada mengaku bersyukur atas hasil tersebut dan berharap polemik hukum ini segera berakhir.
“Alhamdulillah, semua ini adalah takdir terbaik dari Allah. Semoga ke depan hanya ada kebaikan dan kebahagiaan untuk saya dan keluarga,” ujar Denada, Kamis (23/4/2026).
Eksepsi Diterima, Gugatan Gugur Total
Kuasa hukum Denada, Risna Ories, menjelaskan bahwa seluruh dalil eksepsi yang diajukan diterima majelis hakim.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
“Putusan ini membuktikan bahwa dalil-dalil penggugat tidak memenuhi syarat secara hukum,” tegas Risna.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tuduhan penelantaran maupun kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar dinilai tidak terbukti.
Bantahan Tegas Soal Penelantaran
Tim kuasa hukum menyebut Denada selama ini telah memenuhi kewajibannya sebagai orang tua.
Fasilitas yang diberikan mencakup pendidikan, kebutuhan hidup, hingga dukungan lainnya yang dianggap layak.
Hal ini sekaligus membantah tudingan bahwa Denada melakukan penelantaran terhadap anak.
Awal Mula Gugatan
Kasus ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ia mengklaim sebagai anak biologis Denada dan menuntut pengakuan serta pemenuhan nafkah dan biaya pendidikan yang disebut belum terpenuhi sejak kecil hingga dewasa.
Namun dalam proses persidangan, pihak Denada mengajukan eksepsi (keberatan hukum) yang kemudian dikabulkan hakim.
Fakta Terungkap: Hubungan Ibu dan Anak
Di tengah proses hukum, Denada juga telah mengonfirmasi bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
Keduanya bahkan telah bertemu secara langsung, menandai babak baru dalam hubungan keluarga yang sempat menjadi sorotan publik.
Meski demikian, secara hukum perkara ini telah dihentikan melalui putusan sela.
Harapan Akhiri Polemik
Denada berharap tidak ada lagi polemik hukum yang mengganggu kehidupan pribadinya ke depan.
“Mohon doanya agar semuanya berjalan baik dan penuh kebahagiaan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi contoh penting bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diproses lebih lanjut di pengadilan. (*)
Poin Utama Berita
- Eksepsi Denada dikabulkan oleh PN Banyuwangi
- Gugatan penelantaran anak dinyatakan gugur
- Putusan sela: perkara tidak dilanjutkan ke pokok perkara
- Tuduhan penelantaran dinilai tidak terbukti
- Denada disebut telah penuhi kewajiban sebagai orang tua
- Ressa Rizky Rossano klaim sebagai anak biologis
- Denada konfirmasi hubungan ibu-anak
- Kasus resmi berakhir secara hukum

















