JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim secara terbuka menegur mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasker K3) Kemenaker, Fahrurozi, karena berkali-kali mengaku tidak mengetahui praktik pungutan non-teknis dalam pengurusan sertifikasi K3.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menilai jawaban Fahrurozi tidak masuk akal mengingat posisinya sebagai pejabat tertinggi di direktorat tersebut.
“Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi dengan mengatakan ‘saya tidak tahu’ terus. Saudara ini dirjen,” tegas hakim dalam persidangan.
Hakim bahkan menyebut Fahrurozi sebagai salah satu pengendali sistem yang berjalan di lingkungan Binwasker K3.
“Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem,” lanjut hakim.
Hakim Singgung Sistem Tidak Sehat di Kemenaker
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyoroti adanya praktik tidak sehat yang diduga telah berlangsung lama dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker.
Namun, Fahrurozi tetap mengaku tidak mengetahui adanya aliran biaya non-teknis atau pungutan liar yang dibebankan kepada perusahaan jasa K3 (PJK3).
Sikap itu justru dinilai dapat merugikan dirinya sendiri dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri,” kata hakim.
Majelis juga mengingatkan bahwa seluruh keterangan Fahrurozi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk keterangan para saksi dan terdakwa lain yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara. Itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan,” ujar hakim.
Hakim bahkan secara terbuka menyebut adanya sistem yang tidak sehat dalam proses penerbitan sertifikasi K3.
“Kalaupun memang sistem itu sudah ada yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu Saudara tutupi. Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat,” tegas majelis hakim.
‘Saudara Sendiri yang Bisa Menolong Diri Sendiri’
Di akhir tegurannya, hakim meminta Fahrurozi bersikap jujur dan terbuka selama persidangan berlangsung.
Majelis menegaskan nasib terdakwa sangat ditentukan oleh keterangannya sendiri di hadapan pengadilan.
“Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri. Bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu,” ujar hakim.
Duduk Perkara Korupsi Sertifikasi K3
Dalam kasus ini, Fahrurozi didakwa bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikasi melalui perusahaan jasa K3 (PJK3).
“Para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp 6.522.360.000,” ujar jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya pengurusan sertifikasi K3.
Jaksa mengungkap adanya “tradisi” pungutan non-teknis atau uang bawah meja di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 Kemenaker dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Poin Utama Berita
- Hakim menegur keras eks Dirjen Binwasker K3 Kemenaker, Fahrurozi.
- Terdakwa berkali-kali mengaku tidak tahu soal pungutan non-teknis sertifikasi K3.
- Hakim menilai Fahrurozi sebagai pengendali sistem di Kemenaker.
- Majelis menyebut praktik pengurusan sertifikasi K3 berada dalam sistem tidak sehat.
- Hakim memperingatkan sikap berbelit-belit bisa merugikan terdakwa.
- Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 disebut merugikan hingga Rp 6,5 miliar.
- Immanuel Ebenezer alias Noel turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
- Dugaan pungli sertifikasi K3 disebut sudah berlangsung sejak 2021.

















