JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara terkait dugaan manipulasi absensi yang melibatkan lebih dari 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kasus tersebut menjadi sorotan nasional setelah ribuan ASN diketahui tetap tercatat hadir bekerja melalui aplikasi presensi meski diduga tidak masuk kantor secara fisik.
Bima Arya menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian dan dapat berujung sanksi berat hingga pemberhentian.
“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian. Tentu bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pemberhentian,” tegas Bima Arya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Inspektorat Akan Turun ke Brebes
Kementerian Dalam Negeri memastikan akan menurunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan absensi fiktif tersebut.
Bima menegaskan ASN merupakan aparatur negara yang digaji menggunakan uang rakyat sehingga pelanggaran disiplin kerja tidak dapat dianggap sepele.
“Karena mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka tidak masuk kerja, itu masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pemerintah membuka kemungkinan investigasi serupa di daerah lain guna memastikan tidak ada praktik manipulasi absensi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bisa Berujung Pemecatan
Menurut Bima, selama ini sudah banyak ASN di berbagai daerah yang diberhentikan karena terbukti mangkir bekerja dalam jangka waktu panjang.
Namun pemerintah tetap memberikan toleransi bagi ASN yang memiliki alasan jelas seperti kondisi sakit atau keadaan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Banyak ASN di Indonesia diberhentikan karena terbukti tidak masuk kerja. Ada yang setahun tidak masuk. Kalau tidak jelas alasannya ya harus diberhentikan,” kata Bima.
Terbongkar Setelah Server Dimatikan
Kasus dugaan absensi fiktif ini pertama kali diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Sabtu (2/5/2026).
Temuan mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Brebes mematikan server resmi aplikasi absensi ASN.
Namun secara mengejutkan, ribuan ASN masih dapat melakukan presensi kehadiran meski server utama telah dinonaktifkan.
Hasil penelusuran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes menemukan sekitar 3.000 ASN dari total 17.800 pegawai diduga menggunakan aplikasi absensi jarak jauh atau absensi fiktif.
Guru dan Tenaga Kesehatan Dominan
Bupati Brebes mengungkapkan pengguna aplikasi absensi ilegal tersebut didominasi kalangan guru dan tenaga kesehatan.
Bahkan, beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Brebes juga disebut ikut menggunakan aplikasi tersebut.
Kasus ini memicu perhatian publik karena dinilai mencederai integritas ASN dan berpotensi merugikan pelayanan publik.
Pemerintah kini berjanji memperketat pengawasan sistem absensi digital di seluruh daerah guna mencegah praktik serupa kembali terjadi. (*)
Poin Utama Berita
- Wamendagri Bima Arya menegaskan manipulasi absensi ASN merupakan pelanggaran berat.
- Lebih dari 3.000 ASN Brebes diduga melakukan absensi fiktif.
- ASN tetap tercatat hadir meski server resmi absensi dimatikan.
- Inspektorat Kemendagri akan turun langsung ke Brebes.
- Pelanggar terancam sanksi mulai teguran hingga pemecatan.
- Pengguna aplikasi absensi ilegal didominasi guru dan tenaga kesehatan.
- Sejumlah pejabat di Brebes juga disebut ikut menggunakan aplikasi tersebut.
- Pemerintah akan memperketat pengawasan absensi ASN di seluruh daerah.

















