Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polisi Gerebek Penjual “Es Moni” di Kudus, Puluhan Botol Miras Disita dari Desa di Undaan

39
×

Polisi Gerebek Penjual “Es Moni” di Kudus, Puluhan Botol Miras Disita dari Desa di Undaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUDUS | Sentrapos.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis “Es Moni” di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial WMA (23) yang diduga sebagai penjual minuman beralkohol tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres Kudus” terkait aktivitas penjualan miras di salah satu desa di Kecamatan Undaan.

“Setiap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Uji Andi Haryono, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras.

Puluhan Botol Miras Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis minuman keras dalam jumlah cukup banyak.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 20 botol Congyang
  • 10 botol Anggur Kolesom
  • 1 botol Anggur Kawa-Kawa
  • 1 botol Anggur Kimhoa
  • 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa WMA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal tersebut.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Peredaran Miras

Kapolsek Undaan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami tidak memberi ruang terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Uji.

Menurutnya, patroli dan operasi penindakan terhadap miras akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Undaan.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Peredaran Miras Jadi Sorotan

Peredaran minuman keras ilegal masih menjadi perhatian aparat kepolisian di berbagai daerah karena dinilai sering memicu tindak kriminalitas, keributan hingga gangguan sosial di masyarakat.

Polres Kudus memastikan akan terus menindak tegas peredaran miras tanpa izin demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi menggerebek lokasi penjualan “Es Moni” di Kecamatan Undaan, Kudus.
  • Seorang pria berinisial WMA (23) diamankan polisi.
  • Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”.
  • Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis.
  • Barang bukti meliputi Congyang, Anggur Kolesom, Kawa-Kawa hingga arak putih.
  • Polsek Undaan menegaskan perang terhadap peredaran miras ilegal.
  • Polisi menyebut miras berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
  • Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan.