Penyidik Kantongi Bukti Transaksi hingga Barang Bukti Elektronik
NGANJUK | Sentrapos.co.id – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatan di salah satu bank di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP, seorang perempuan yang bekerja di bank tersebut, dan DAW, karyawan swasta yang juga merupakan suami WDP.
Pasangan suami istri itu diketahui merupakan warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pantauan di lokasi, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari sebelum akhirnya digiring keluar dari ruang penyidik pidana khusus Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan merah, keduanya kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk menggunakan mobil tahanan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 21 Mei sampai 9 Juni 2026,” ujar Rizky Raditya Putra, Kamis (21/5/2026).
Menurut Rizky, alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, barang bukti elektronik, hingga hasil audit kerugian negara.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik pidana khusus Kejari Nganjuk telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda guna mengumpulkan dokumen penting dan melacak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah WDP di Lingkungan Pelem Warujayeng, kantor payment point, rumah DAW di Desa Trayang Kecamatan Ngronggot, hingga kantor bank terkait.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan melacak aset yang berkaitan dengan perkara,” jelas Rizky.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.
Kejari Nganjuk memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan dinilai penting untuk menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Poin Utama Berita
- Kejari Nganjuk menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bank.
- Tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial WDP dan DAW.
- Penyidik mengantongi bukti transaksi, saksi, dan barang bukti elektronik.
- Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 9 Juni 2026.
- Penyidik menggeledah empat lokasi terkait perkara.
- Kasus diduga menyebabkan kerugian negara hampir Rp2 miliar.
- Kejari masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

















