JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pada Selasa (12/5/2026), KPK memeriksa dua saksi penting di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan orang dekat Bupati Pekalongan yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni Siti Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian sekaligus mantan ajudan Bupati Pekalongan, serta Aji Setiawan yang juga diketahui sebagai ajudan Bupati Pekalongan.
Meski belum mengungkap detail materi pemeriksaan, KPK memastikan pemanggilan kedua saksi bertujuan menelusuri proses pengadaan proyek pemerintah yang diduga sarat konflik kepentingan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah KPK mengusut dugaan keterlibatan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut memiliki afiliasi dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan tersebut.
“KPK menduga adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah,” ujar sumber internal penegak hukum.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris PT RNB. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, disebut menjabat sebagai direktur perusahaan.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Fadia sebagai pihak yang menerima manfaat utama atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, lembaga antirasuah itu mencatat adanya aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB yang bersumber dari kontrak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dalam proyek pengadaan pemerintah daerah.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami dugaan penempatan tim sukses di sejumlah OPD melalui perusahaan terkait.
“Sebagian pegawai perusahaan diduga merupakan tim sukses yang ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah,” ungkap sumber penyidik.
Atas perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan potensi penyalahgunaan jabatan dalam proyek pemerintah daerah yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa dua ajudan Bupati Pekalongan terkait kasus korupsi PBJ.
- Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Kasus terkait dugaan benturan kepentingan proyek pemerintah daerah.
- PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga terafiliasi keluarga Bupati.
- KPK mencatat aliran dana proyek sekitar Rp46 miliar ke PT RNB.
- Suami dan anak Bupati disebut menjabat di perusahaan tersebut.
- Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan terus didalami.
- Tim sukses diduga ditempatkan di OPD melalui perusahaan terkait.

















