Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Saksi Kasus CSR BI-OJK, Dugaan Aliran Dana ke DPR Kian Terkuak

33
×

KPK Periksa Saksi Kasus CSR BI-OJK, Dugaan Aliran Dana ke DPR Kian Terkuak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Senin (4/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci, yakni Hanafi, pensiunan Bank Indonesia, serta Tri Subandoro, mantan analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami alur pengelolaan dana CSR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK,” ujarnya.

Telusuri Mekanisme hingga Penyimpangan Dana

KPK saat ini menelusuri berbagai aspek dalam program CSR tersebut, mulai dari mekanisme penyaluran hingga potensi penyalahgunaan dana.

Penyidikan tidak hanya fokus pada satu pihak, tetapi juga mencakup peran berbagai pihak yang terlibat, termasuk institusi penyelenggara program.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk menguatkan alat bukti,” tegas Budi.

Penggeledahan dan Penguatan Bukti

Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan langkah-langkah lanjutan seperti penggeledahan guna mencari bukti tambahan.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Tim juga melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Sorotan Dugaan Aliran Dana ke DPR

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan aliran dana CSR kepada sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa setiap pihak yang menerima dana harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Semua pihak yang menerima dana harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah nama anggota DPR telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, hingga Rajiv.

Dugaan aliran dana tersebut terungkap dari keterangan tersangka Satori, anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan dan akuntabel. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK periksa dua saksi terkait kasus CSR BI dan OJK
  • Saksi berasal dari internal Bank Indonesia
  • Penyidikan menelusuri mekanisme dan potensi penyimpangan dana
  • KPK lakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti
  • Dugaan aliran dana mengarah ke anggota DPR Komisi XI
  • Sejumlah nama anggota DPR telah dipanggil sebagai saksi
  • Kasus masih terus dikembangkan oleh KPK
error: Content is protected !!