Penyidik geledah kantor Pemkab Ponorogo hingga rumah pengusaha di Pacitan, sejumlah barang bukti elektronik disita
PONOROGO | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Lembaga antirasuah tersebut resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sprindik baru itu diterbitkan sebagai bagian pengembangan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Sprindik baru itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Ponorogo,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.
Sementara itu, sprindik terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterbitkan guna mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara utama.
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
Berdasarkan sprindik tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha berinisial CM di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Dari lokasi itu, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada Sugiri Sancoko.
CM disebut memiliki hubungan dengan penyaluran dana kepada mantan Bupati Ponorogo tersebut.
Bahkan, CM diketahui pernah mengakui memberikan pinjaman dana untuk kebutuhan kampanye Pilkada Bojonegoro 2024.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana pencucian uang dalam perkara ini,” kata sumber internal KPK.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap CM pada 25 Mei 2026 di Kantor BPKP Jawa Timur.
Tiga Koper Dokumen Diamankan dari Gedung Pemkab Ponorogo
Selain melakukan penggeledahan di Pacitan, penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah Gedung Terpadu Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Selasa (19/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa tiga koper besar berisi dokumen penting dan sejumlah barang bukti elektronik menyerupai flashdisk.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan praktik korupsi dan aliran dana yang tengah diusut.
Sugiri Sancoko sendiri sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp900 juta terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Tak hanya itu, ia juga didakwa menerima commitment fee proyek rumah sakit dan gratifikasi dengan total mencapai Rp5,57 miliar selama periode 2021 hingga 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan praktik korupsi terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah serta dugaan pencucian uang yang nilainya fantastis.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana maupun praktik korupsi tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait kasus Sugiri Sancoko.
- Penyidikan meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
- Rumah pengusaha berinisial CM di Pacitan digeledah KPK.
- Penyidik menyita telepon genggam dan barang bukti elektronik.
- KPK juga menggeledah Gedung Pemkab Ponorogo.
- Tiga koper dokumen dan flashdisk diamankan penyidik.
- Sugiri didakwa menerima suap Rp900 juta dan gratifikasi Rp5,57 miliar.
- KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka baru.

















