SURABAYA | Sentrapos.co.id — Polemik video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kian memanas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menilai konten tersebut bermuatan hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa video yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut berisi narasi yang tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Komdigi telah mengidentifikasi video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya.
Pemerintah juga menilai konten tersebut berpotensi memecah belah masyarakat jika terus disebarluaskan.
“Isi video tersebut adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan serta stabilitas nasional,” lanjutnya.
Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, video yang menjadi sorotan publik tersebut dilaporkan sudah tidak dapat diakses di kanal YouTube milik Amien Rais.
Amien Rais: Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga
Menanggapi tudingan tersebut, Amien Rais menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Demokrasi akan berjalan baik jika kebebasan menyampaikan pendapat tidak dibatasi,” ujarnya.
Ia juga menilai perbedaan pandangan dengan pemerintah adalah hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat itu sah, termasuk jika bertentangan dengan penguasa,” tambahnya.
Siap Hadapi Proses Hukum
Amien Rais menyatakan siap menghadapi proses hukum jika polemik ini berlanjut ke ranah pengadilan. Ia menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan secara terbuka dan objektif.
Di sisi lain, pemerintah menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan ajang penyebaran konten yang menyerang individu atau kelompok.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang untuk memproduksi kebencian,” tegas Komdigi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional dan berpotensi berkembang seiring langkah hukum yang akan diambil pihak terkait. (*)
Poin Utama Berita
- Video Amien Rais picu polemik nasional
- Pemerintah melalui Komdigi sebut konten hoaks dan fitnah
- Dinilai mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah
- Video sudah tidak dapat diakses di YouTube
- Amien Rais membela diri atas dasar kebebasan berpendapat
- Siap menghadapi proses hukum jika berlanjut
- Komdigi ancam jerat UU ITE bagi pembuat dan penyebar

















