Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Polri Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL dan Taksi Listrik di Bekasi Timur, Berkas Segera Disidangkan

20
×

Polri Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL dan Taksi Listrik di Bekasi Timur, Berkas Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penyidikan Rampung, Kasus Kecelakaan di Perlintasan JPL 85 Segera Masuk Persidangan

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur, Jawa Barat.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita kendaraan taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti utama.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar mengatakan proses penyidikan telah selesai dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang pasti ada tersangkanya. Proses sudah sidik, sudah kelar, tinggal waktu saja nanti kapan mulai disidangkan,” ujar Kombes Mario Christy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Meski membenarkan penetapan tersangka, Mario belum mengungkap identitas pihak yang dijerat dalam perkara tersebut dan meminta hal itu dikonfirmasi lebih lanjut ke Polres Metro Bekasi.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Sudah ada tersangkanya dan barang buktinya tetap disita,” tegasnya.

Barang bukti utama yang diamankan dalam perkara itu ialah unit taksi listrik yang terlibat tabrakan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan berkas perkara kecelakaan tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap.

Mario menjelaskan, penyidik menggunakan teknologi digital modern untuk mengungkap penyebab kecelakaan, termasuk sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Kami melakukan olah TKP menggunakan TAA untuk mencari bukti-bukti penyebab kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” jelas Mario.

Polri menegaskan fokus penyelidikan berada pada insiden awal antara taksi listrik dan KRL di pelintasan JPL 85 Bekasi Timur.

Sementara investigasi lanjutan terkait tabrakan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dilakukan secara terpisah oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kasus kecelakaan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah memicu gangguan perjalanan kereta api dan menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan di perlintasan sebidang.

Penggunaan teknologi digital investigasi dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dan transportasi massal.

Pemerintah dan aparat terkait juga didorong memperkuat sistem keselamatan di perlintasan sebidang guna mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang. (*)


Poin Utama Berita

  • Polri menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan KRL dan taksi listrik.
  • Penyidikan kasus di JPL 85 Bekasi Timur telah rampung.
  • Taksi listrik yang terlibat disita sebagai barang bukti.
  • Kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.
  • Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ.
  • Polisi menggunakan ETLE dan Traffic Accident Analysis dalam penyelidikan.
  • Investigasi tabrakan KRL dan KA Argo Bromo dilakukan terpisah oleh KNKT.