JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sebelumnya mengkaji opsi perubahan mekanisme pengangkatan Kapolri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden memilih tetap mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini.
“Presiden tetap akan mengajukan calon Kapolri ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian diangkat,” tegas Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Dua Opsi Dikaji, Presiden Pilih Mekanisme Lama
Dalam kajiannya, Komisi Reformasi Polri memberikan dua opsi kepada Presiden:
- Kapolri diangkat langsung oleh Presiden tanpa persetujuan DPR
- Presiden mengajukan calon Kapolri ke DPR untuk mendapat persetujuan
Namun, Prabowo memilih tetap mempertahankan mekanisme kedua yang selama ini berlaku.
“Ada dua pendapat, tetapi Presiden memilih tetap mengikuti sistem yang sudah berjalan,” jelas Yusril.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Selain mekanisme pengangkatan, Komisi Reformasi juga merekomendasikan agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden.
Usulan untuk membentuk Kementerian Keamanan atau menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak diambil.
“Polri tetap langsung berada di bawah Presiden, tidak menjadi bagian dari kementerian,” tegas Yusril.
Jaga Checks and Balances
Keputusan ini dinilai sebagai upaya menjaga prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengangkatan pejabat strategis negara.
Dengan tetap melibatkan DPR, transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan Kapolri diharapkan tetap terjaga. (*)
Poin Utama Berita
- Prabowo tetapkan pengangkatan Kapolri tetap lewat DPR
- Usulan pengangkatan langsung oleh Presiden tidak diambil
- Keputusan berdasarkan rekomendasi Komisi Reformasi Polri
- Dua opsi sempat dikaji dalam pembahasan
- Polri tetap berada langsung di bawah Presiden
- Sistem checks and balances tetap dipertahankan
- DPR tetap punya peran penting dalam persetujuan Kapolri

















