SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023.
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa (5/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Ketiga terdakwa yakni Imam Jamiin (Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Desa Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Vonis Berbeda, Sutrisno Terberat
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, dengan vonis terberat diberikan kepada Sutrisno.
- Sutrisno: 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, uang pengganti Rp6,4 miliar
- Darwanto: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp178 juta
- Imam Jamiin: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp680 juta
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
“Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung penyitaan aset hingga tambahan hukuman penjara,” jelas majelis hakim.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan sebelumnya.
- Sutrisno sebelumnya dituntut 9 tahun penjara
- Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara
Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kholil, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda,” ujarnya.
Pesan Keras untuk Praktik Jual Beli Jabatan
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang merusak integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (*)
Poin Utama Berita
- 3 kades nonaktif Kediri divonis bersalah kasus jual beli jabatan
- Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya
- Sutrisno dihukum terberat: 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp6,4 miliar
- Dua terdakwa lain divonis 5 tahun 6 bulan penjara
- Denda ratusan juta dan ancaman penyitaan aset
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
- Kuasa hukum masih pertimbangkan banding

















