JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.
Perpres ini ditandatangani pada 9 Februari 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan nasional sekaligus menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dokumen tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh pejabat Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
“RAN PE disusun untuk menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan,” demikian tertuang dalam pertimbangan Perpres.
Strategi Nasional Hadapi Ancaman Terorisme
Perpres ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan merupakan keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendukung aksi terorisme.
“Upaya pencegahan dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” isi kebijakan tersebut.
RAN PE Berlaku 4 Tahun (2026–2029)
RAN PE ditetapkan sebagai pedoman nasional selama empat tahun dan menjadi acuan bagi:
- Kementerian dan lembaga
- Pemerintah provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota
- Pemangku kepentingan lainnya
Kebijakan ini juga terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
9 Fokus Utama Pencegahan Ekstremisme
Dalam implementasinya, RAN PE mencakup sembilan tema strategis, yaitu:
- Kesiapsiagaan nasional
- Ketahanan komunitas dan keluarga
- Pendidikan dan peningkatan keterampilan
- Pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak
- Komunikasi strategis dan media
- Deradikalisasi
- Penegakan HAM dan tata kelola pemerintahan
- Perlindungan korban dan saksi
- Kerja sama internasional
“Pendekatan yang digunakan menekankan perlindungan HAM, keadilan, serta partisipasi masyarakat,” bunyi prinsip pelaksanaan.
Pendekatan Berbasis HAM dan Kebhinekaan
Perpres ini menekankan prinsip pelaksanaan berbasis:
- Hak asasi manusia
- Supremasi hukum
- Keadilan sosial
- Pengarusutamaan gender
- Perlindungan anak
- Kebhinekaan dan kearifan lokal
Pendekatan ini menunjukkan bahwa strategi penanggulangan ekstremisme tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga sosial dan kultural.
Langkah Strategis Jaga Stabilitas Nasional
Pemerintah menilai bahwa ancaman ekstremisme berbasis kekerasan harus ditangani secara komprehensif agar tidak berkembang menjadi aksi terorisme.
Perpres ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga stabilitas nasional, memperkuat ketahanan masyarakat, dan mencegah radikalisasi sejak dini.
“Kebijakan ini menjadi landasan nasional dalam menjaga keamanan sekaligus memperkuat persatuan bangsa,” demikian arah kebijakan pemerintah. (*)
Poin Utama Berita
- Prabowo terbitkan Perpres No. 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
- Berlaku untuk periode 2026–2029
- Fokus pada pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan
- Libatkan kementerian, daerah, dan masyarakat
- Mengusung pendekatan berbasis HAM dan kebhinekaan
- Memiliki 9 strategi utama nasional
- Terintegrasi dengan RPJMN 2025–2029

















