JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok.
Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat hubungan bilateral, khususnya di sektor ekonomi serta perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Tiongkok bagian barat.
Dokumen resmi ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
“Pembukaan KJRI Chengdu menjadi langkah penting dalam meningkatkan kerja sama ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan WNI di kawasan tersebut,” tertuang dalam pertimbangan Perpres.
Fokus Perkuat Ekonomi dan Perlindungan WNI
Dalam bagian “Menimbang”, pemerintah menegaskan pentingnya memperkokoh hubungan Indonesia–Tiongkok, khususnya di kota Chengdu yang merupakan pusat ekonomi baru di wilayah barat Tiongkok.
KJRI ini diharapkan menjadi penghubung strategis dalam mendorong investasi, perdagangan, serta pelayanan konsuler bagi WNI.
Di Bawah Kedutaan Besar RI di Beijing
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa KJRI Chengdu merupakan perwakilan konsuler yang berada di bawah koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
Artinya, operasional KJRI akan tetap terintegrasi dengan kebijakan diplomatik nasional Indonesia di Tiongkok.
Wilayah Kerja Strategis dan Luas
Berdasarkan Pasal 3 Perpres, wilayah kerja KJRI Chengdu meliputi beberapa kawasan penting:
- Provinsi Sichuan
- Kota Chongqing
- Provinsi Yunnan
- Provinsi Shaanxi
- Provinsi Gansu
Wilayah ini dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dan jalur penting dalam proyek konektivitas regional.
Penguatan Diplomasi Ekonomi Indonesia
Pembukaan KJRI Chengdu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia semakin fokus pada diplomasi ekonomi di kawasan Asia, khususnya Tiongkok yang merupakan mitra dagang utama.
“Langkah ini mempertegas komitmen Indonesia dalam memperluas jaringan diplomatik sekaligus meningkatkan layanan bagi WNI di luar negeri,” demikian substansi kebijakan dalam Perpres.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan akan menjadi dasar pembentukan struktur organisasi KJRI melalui regulasi lanjutan Kementerian Luar Negeri. (*)
Poin Utama Berita
- Presiden Prabowo tanda tangani Perpres No. 10 Tahun 2026
- Indonesia resmi buka KJRI di Chengdu, Tiongkok
- Fokus utama: kerja sama ekonomi dan perlindungan WNI
- KJRI berada di bawah koordinasi KBRI Beijing
- Wilayah kerja meliputi 5 provinsi strategis di Tiongkok
- Bagian dari penguatan diplomasi ekonomi Indonesia
- Perpres berlaku sejak diundangkan

















