Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Tetap Hadir Meski Sakit! Nadiem Makarim Paksa Ikut Sidang Korupsi Chromebook, Minta Tahanan Dialihkan

14
×

Tetap Hadir Meski Sakit! Nadiem Makarim Paksa Ikut Sidang Korupsi Chromebook, Minta Tahanan Dialihkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026), meski dalam kondisi sakit dan tidak direkomendasikan dokter untuk beraktivitas.

Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih dalam perawatan di rumah sakit dan tengah mempersiapkan operasi dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saat ini saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Tetap Hadir Demi Sidang Tak Tertunda

Meski dokter menyarankan untuk tidak keluar dari rumah sakit, Nadiem memilih tetap hadir karena tidak diizinkan mengikuti sidang secara daring.

“Walaupun dokter tidak merekomendasikan, saya hadir agar proses persidangan tidak tertunda,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sidang selesai, dirinya harus segera kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan.

Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan

Dalam sidang tersebut, Nadiem mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan sementara ke luar rutan selama masa pemulihan.

“Permohonan ini hanya sampai saya sembuh. Setelah itu saya siap kembali ke rutan,” ujarnya.

Permintaan ini diajukan demi memastikan proses operasi dan pemulihan dapat berjalan dengan baik di lingkungan yang steril.

Hakim Tegaskan Tak Ada Sidang Daring

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa sidang tidak dapat dilakukan secara daring apabila status terdakwa sedang dibantarkan.

“Jika status terdakwa dibantarkan, majelis tidak akan melakukan pemeriksaan, termasuk melalui Zoom,” tegas hakim.

Kasus Chromebook: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Ia juga disebut memperkaya diri hingga Rp 809 miliar yang diduga berasal dari investasi terkait ekosistem teknologi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome.

Beberapa pihak lain yang terlibat antara lain:

  • Ibrahim Arief
  • Mulyatsyah
  • Sri Wahyuningsih

Sebagian terdakwa telah divonis, sementara proses hukum terhadap Nadiem masih berlangsung.

Sidang Berlanjut, Keputusan Ditunggu

Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan pengalihan tahanan setelah rangkaian sidang selesai hingga pertengahan pekan ini.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem berencana menghadirkan dokter sebagai saksi untuk menjelaskan kondisi kesehatan kliennya. (*)


Poin Utama Berita

  • Nadiem tetap hadir sidang meski sakit dan dalam perawatan
  • Dokter tidak merekomendasikan aktivitas, tapi sidang tetap dihadiri
  • Nadiem minta pengalihan status tahanan sementara
  • Hakim menolak sidang daring saat status dibantarkan
  • Kasus Chromebook rugikan negara Rp 2,1 triliun
  • Proses hukum masih berjalan, keputusan hakim ditunggu
error: Content is protected !!