JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Perpres ini ditandatangani pada 4 Februari 2026 sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
“Hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc perlu diatur secara terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman,” demikian pertimbangan dalam Perpres.
Hakim Ad Hoc: Peran dan Fungsi Strategis
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu.
Mereka diangkat berdasarkan ketentuan undang-undang dan berperan penting dalam berbagai jenis pengadilan khusus.
Fasilitas Lengkap Hakim Ad Hoc
Perpres ini mengatur sejumlah hak yang diterima Hakim Ad Hoc, meliputi:
- Tunjangan bulanan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan saat bertugas
- Biaya perjalanan dinas
- Uang penghargaan
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan sesuai tingkat pengadilan,” bunyi ketentuan Pasal 3.
Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berikut besaran tunjangan berdasarkan jenis pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat banding: Rp64.500.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat banding: Rp62.500.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga:
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Upaya Perkuat Integritas Peradilan
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas sistem peradilan di Indonesia.
Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan hakim ad hoc dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan.
“Peraturan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” demikian arah kebijakan pemerintah. (*)
Poin Utama Berita
- Prabowo terbitkan Perpres No. 5 Tahun 2026
- Atur hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc
- Tunjangan tertinggi mencapai Rp105,27 juta
- Berlaku untuk berbagai pengadilan khusus
- Dilengkapi fasilitas rumah, kesehatan, dan keamanan
- Tujuan: tingkatkan profesionalitas dan integritas hakim
- Dorong kepercayaan publik terhadap peradilan

















