JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing) yang mulai berlaku sejak 30 April 2026.
Kebijakan ini hadir sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha akan fleksibilitas tenaga kerja dengan tuntutan pekerja atas kepastian hak. Namun, aturan baru ini justru memunculkan potensi persoalan hukum baru.
Sorotan utama tertuju pada frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai belum memiliki definisi jelas dalam regulasi.
“Frasa ini membuka ruang tafsir yang sangat luas dan berpotensi menimbulkan sengketa baru,” menjadi perhatian dalam analisis kebijakan ketenagakerjaan terbaru.
Perubahan Skema Outsourcing
Dalam sejarahnya, sistem alih daya di Indonesia mengalami beberapa perubahan signifikan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 membatasi outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu
- Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 mempertegas lima sektor yang boleh dialihdayakan
- Undang-Undang Cipta Kerja menghapus pembatasan tersebut
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menetapkan kewenangan penentuan ada pada menteri
Permenaker 7/2026 hadir sebagai tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan enam kategori pekerjaan penunjang, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Pengemudi dan angkutan pekerja
- Penunjang sektor pertambangan dan energi
- Layanan penunjang operasional (kategori baru)
Masalah muncul pada poin terakhir yang dinilai terlalu luas dan tidak memiliki batasan konkret.
Frasa ‘Penunjang Operasional’ Jadi Sorotan
Berbeda dengan kategori lain yang jelas, istilah “penunjang operasional” dinilai multitafsir.
Berbagai pekerjaan seperti:
- Administrasi
- Layanan pelanggan
- Teknologi informasi
- Pengelolaan dokumen
berpotensi masuk dalam kategori ini tanpa batas yang tegas.
“Tanpa definisi yang jelas, perusahaan bisa memperluas outsourcing hingga mendekati fungsi inti bisnis,” menjadi kekhawatiran para pengamat.
Risiko Sengketa Hubungan Industrial
Ketidakjelasan aturan ini berpotensi memicu konflik antara pekerja dan pengusaha.
Dampak yang mungkin terjadi:
- Perbedaan tafsir antara perusahaan dan pekerja
- Kesulitan pengawasan oleh dinas ketenagakerjaan
- Meningkatnya sengketa hubungan industrial
- Beban tambahan bagi mediator dan pengadilan
“Ketidakjelasan norma hampir selalu berujung pada konflik dalam praktik hubungan industrial,” menjadi peringatan serius.
Solusi: Perlu Pedoman Teknis
Para pengamat menilai pemerintah perlu segera menerbitkan pedoman teknis untuk menghindari polemik berkepanjangan.
Pedoman tersebut minimal harus mencakup:
- Definisi operasional yang jelas
- Batas antara pekerjaan inti dan penunjang
- Contoh konkret jenis pekerjaan
Tanpa langkah ini, regulasi berpotensi menjadi sumber konflik baru di dunia ketenagakerjaan. (*)
Poin Utama Berita
- Permenaker 7/2026 resmi berlaku 30 April 2026
- Aturan baru memperluas skema outsourcing
- Frasa “penunjang operasional” dinilai multitafsir
- Berpotensi memicu sengketa pekerja dan pengusaha
- Pengawasan ketenagakerjaan berisiko terkendala
- Pemerintah didesak segera buat pedoman teknis
- Tujuan awal: seimbangkan fleksibilitas dan perlindungan pekerja

















